
MALANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dugaan gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, telah kedaluwarsa.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis.
“Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis,” kata Anam dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/9).
Dia menambahkan jika pihaknya juga mendalami penyebab kematian para korban, “Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa,” tambahnya, dilansir CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Sementara, Anam mengaku juga telah berkoordinasi dengan Aremania, sebutan suporter Arema FC untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dengan keluarga para korban.
Dia bilang Aremania adalah salah satu suporter terbaik di Indonesia. Kepada dirinya, Anmk mengaku diminta Aremania agar melihat peristiwa tersebut secara objektif.
“Kami diminta teman-teman Aremania peristiwa ini harus dilihat secara objektif. Jadi ada tidak kekerasan, ini harus kami alami,” kata dia.




