Komnas HAM Menyayangkan TKI Tidak Terdaftar DPT

ilustrasi/ist

INDRAMAYU-Komnas HAM menyayangkan tidak dimasukkannya warga Kabupaten Indramayu yang menjadi tenaga kerja Indonesia dalam daftar pemilih tetap. Selain itu, sehari sebelum waktu pencoblosan, diduga ribuan warga belum terdata dan belum mendapat surat undangan pencoblosan.

“Komnas HAM ingin menjamin warga mendapat hak dasarnya, memilih dan dipilih. Indramayu sebagai penyumbang TKI terbesar di Indonesia, saya lihat potensinya cukup besar,” ucap Kepala Biro Penegakan HAM Komnas HAM Republik Indonesia Johan Effendi seusai bertemu dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Supandi, Selasa (8/12) seperti diberitakan Pikiran Rakyat.

Johan mengatakanjumlah TKI sebanyak 20.000 orang, sedangkan yang ilegal bisa mencapai 90.000. Menurut dia, jumlahnya cukup signifikan untuk menentukan nasib seseorang.

Bila dilihat dari DPT yang sebanyak 1,3 juta, Johan menilai ada sekitar lebih dari 100.000 TKI atau 8 persen TKI yang kehilangan hak pilih. Menurut dia, angka tersebut cukup signifikan untuk menentukan nasib orang.

 

“Jika melihat kondisi di lapangan, 8 persen ini bisa mengubah arah peta politik. Ini bukan masalah kecil. Ini bahaya jika celah ini tidak ditutup oleh pemerintah,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Advertisement