JAKARTA, KBKNEWS.id – Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa penindakan kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat dua warga Medan dilakukan saat terjadi gangguan distribusi BBM akibat bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Menurut Calvijn, kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang di SPBU dan pasokan BBM mengalami hambatan. Karena itu, Polrestabes Medan melakukan pemetaan, pengawasan, serta pengungkapan kasus untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan BBM secara optimal.
Ia menegaskan, seperti dilansir kompas.com, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional.
Terkait ancaman denda hingga Rp60 miliar yang menjadi sorotan publik, Calvijn menyebut angka tersebut merupakan ancaman hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan proses hukumnya masih berjalan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Polisi yang menerima laporan masyarakat menemukan operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Dari pemeriksaan, Ranning mengaku membeli Pertalite untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Aziz diketahui mengisi jeriken berkapasitas 40 liter tanpa menggunakan barcode dan menerima upah Rp15.000 untuk setiap jeriken yang diisi.
Polisi kemudian membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Meski baru bekerja sekitar dua bulan, Aziz disebut telah mendapat peringatan dari pihak SPBU agar tidak melayani pengisian Pertalite menggunakan jeriken.





