JAKARTA (KBK) – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) kini menggunakan nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) sebagai pengganti.
“Penggunaan nama LPA Indonesia–sebagai pengganti nama Komnas PA– adalah langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI,” kata Seto Mulyadi, Ketua Umum LPA Indonesia dan Sekretaris Jederal, Syamsul Ridwan melalui Siaran Pers yang diterima KBK, Jumat (16/9/2016).
Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto ini, memaparkan, LPA Indonesia angkat topi dan terus menyemangati institusi Polri untuk terus membongkar sindikat prostitusi anak-anak bagi kaum gay (homoseksual).
“Kasus ini bisa dipandang sebagai kasus prostitusi di kalangan homoseksual yang berimpit dengan kasus pedofilia, kasus perdagangan orang, dan cyber crime,” terangnya.
Berbagai studi menemukan, lanjut Kak Seto, tidak sedikit korban kanak-kanak yang kemudian tumbuh dewasa menjadi predator, maka LPA Indonesia ingin mengulangi rekomendasinya bagi pentingnya pengadaan dua basis data (database).
Pertama, basis data terbuka. Berisikan foto dan identitas pelaku, basis data ini dapat diakses selama 24 jam oleh siapa pun.
Tujuan basis data terbuka ini adalah menumbuhkan ketangguhan masyarakat berupa kemampuan mengenal dan ikut memantau gerak-gerik si predator di lingkungan sekitar mereka.
“Basis data terbuka tersebut dapat dikombinasikan dengan pemasangan chip atau alat pelacak yang ditanam di tubuh pelaku. Dalam kaitan inilah, LPA Indonesia meminta Polri untuk selekasnya mengumumkan foto dan identitas para tersangka pelaku. Diharapkan, akan lebih banyak masyarakat yang melaporkan sepak terjang jahat para tersangka tersebut, sehingga korban kanak-kanak lainnya juga dapat segera tertolong,” jelasnya.
Kedua, basis data tertutup, berisikan identitas korban kanak-kanak. Basis data tersebut hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu yang benar-benar menjalankan peran menolong/membantu korban. Polisi dan rumah sakit, misalnya. Dengan basis data tertutup tersebut, anak-anak yang telah menjadi korban dapat terus terpantau sehingga terealisasi program rehabilitasi jangka panjang terhadap mereka.
“Dengan basis data tertutup itu, secara khusus LPA Indonesia mengharapkan adanya pemantauan terhadap kemungkinan terbentuknya perilaku serba ngeseks (sexualization of behavior, SoB) sebagai akibat terpapar pada seks sejak usia sangat belia. Obsesi bahkan mencandu seks, dalam berbagai bentuknya, merupakan penanda SoB tersebut. Mulai dari menonton tayangan porno, masturbasi, hingga melakukan kontak seks antaranak,” terang Kak Seto
Dikatakan juga, SoB merupakan kemungkinan penjelasan mengenai adanya anak-anak yang menikmati dan secara “sukarela” menyodorkan tubuhnya ke jaringan prostitusi sesama jenis di Puncak, Bogor.





