Kompensasi Baru, Warga TPST Bantar Gebang Dapat Rp600 Ribu Per Triwulan

Ilustrasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Bantar Gebang. Foto:Antara

BEKASI – wali kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kompensasi baru untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang akan naik menjadi Rp 600.000 per tiga bulan mulai tahun depan.

“Jadi naik 100 persen yaitu Rp 600.000 per triwulan,” ujar Rahmat di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (8/11/2016), dilansir Kompas.com.

Ada 18.000 KK yang terdata oleh Pemerintah Kota Bekasi saat ini. Rahmat mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menitipkan pesan sebelum cuti agar persoalan TPST Bantargebang tidak dipolitisasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggunakan dana hibah Rp 143 miliar itu untuk pengembangan lingkungan. Misalnya seperti kompensasi jaringan air bersih, memperbaiki puskesmas, dan membangun sarana pendidikan.

“Kalau DKI konsisten, saya yakin ini akan jadi surganya warga Bantargebang,” ujar Rahmat.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi akan memberi tanda pada fasilitas baru yang dibangun dengan hasil dana hibah dari Pemprov DKI. Tanda tersebut untuk menunjukan kepada warga bahwa fasilitas tersebut pemberian Pemprov DKI.

“Kita ingin masyarakat tahu kalau DKI juga punya tanggung jawab,” ujar Rahmat.

Adapun, untuk tahun ini Pemkot Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 186 miliar. Hibah tersebut sudah termasuk uang kompensasi bau. Rencananya, dana tersebut akan diterima pekan depan.

Advertisement