Kompensasi Peradilan Sesat

Ilustrasi: timpangnya penegakan hukum.

NAMA boleh sama, tetapi nasib belum tentu. Misalnya Sri Mulyani; meski sama nama dan sama asal kota (Semarang), nasibnya sungguh berlainan. Yang Sri Mulyani –ditambah Indrawati– menjadi Menteri Keuangan dua kali. Yang satunya lagi, Sri Mulyani, bertahun-tahun Menombok Keuangan gara-gara jadi korban peradilan sesat. Tuntutan ganti rugi atau kompensasi dikabulkan MA sejak tahun 2012, tapi hingga kini belum dibayarkan oleh negara meski hanya Rp 7 juta. Keputusan Presiden bahwa korban peradilan sesat terima ganti rugi Rp 100 juta hingga Rp 600 juta hanya angin surga.

Di republik ini banyak terjadi kasus seperti Sri Mulyani. Misalnya peradilan sesat Sengkon-Karta di Bekasi tahun 1974. Lalu Iwik Dwi Sumadji (kasus pembunuhan wartawan Udin) di Bantul tahun 1996, atau tukang ojek Dedi  dari Tebet (Jaksel) yang jadi korban salah tangkap tahun 2014. Dan masih banyak peradilan sesat dan salah tangkap yang lain, negara hanya bisa bilang minta maaf. Padahal dalam kasus Ahok, meski dianya sudah  minta maaf, tetap saja ada pihak yang bilang, “Maaf sih maaf, tapi proses hukum jalan terus!”

Kita ini memang bangsa pemaaf, segala sesuatu cukup diselesaikan dengan minta maaf. Menginjak kaki orang dalam busway, ketika penginjak bilang: maaf, yang terinjak malah senyum, “Oh nggak apa-apa!” Padahal ketika dia menginjak lagi, senyuman itu bisa berubah jadi makian. Sebab hanya kata iklan saja yang bisa mengubah batuk jadi senyuman.

Jika salah tangkap dan peradilan sesat itu terjadi, pangkal masalahnya berawal dari penegak hukum yang bernama: polisi. Oknum-oknumnya yang bekerja tidak profesional, memeriksa dan menyidik suatu perkara secara serampangan. Tanpa saksi dan bukti kuat, dijadikanlah seseorang jadi tersangka hanya lewat tekanan berupa penganiayaan. Celakanya, jaksa dan hakim juga sering menari di atas gendang polisi, sehingga orang tak berdosa pun harus masuk penjara sekian lama, meski dia bukan pelaku kejahatan tersebut.

Contoh kasus nasibnya Sri Mulyani dari Semarang tersebut di atas. Dia masuk penjara 13 bulan lamanya gara-gara kasus ketenaga-kerjaan. MA membebaskannya dan negara wajib memberi ganti rugi Rp 7 juta. Tapi meski diputus tahun 2012, hingga sekarang tak pernah ada eksekusinya. Apakah gara-gara negara terus-terusan mengalami defisit APBN, sehingga bayar kompensasi segitu saja tiada mampu?

Ketika seseorang dipaksa jadi tersangka  dan kemudian naik menjadi terdakwa dan akhirnya terpidana, matilah karier kehidupan dan ekonomi seseorang. Tapi pemerintah tak pernah mau memberi ganti rugi materi secara layak. Jika AS bisa memberi ganti rugi salah tangkap sampai Rp 42 miliar, kita hanya Rp 1 juta atau Rp 5 juta bila hakimnya punya terobosan. Itupun pembayarannya bertele-tele, karena harus dianggarkan lewat APBN.

Sri Mulyani pernah menyurati Presiden Jokowi, sehingga kemudian turun Perpres Nomor 92 Tahun 2015 di mana pasal 9 menyebutkan: paling sedikit Rp500.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,-. Bagi yang sampai luka berat atau cacat, antara Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Yang meninggal antara Rp 50 juta hingga Rp 600 juta. Ini merupakan revisi PP No. 27 Tahun 1983, yang mengganti rugi korban paling banyak Rp 5 juta. Kompensasi hukum sudah seperti meterai saja laiknya, berpuluh-puluh tahun tetap saja Rp 6.000,-

Akankah perpres yang baru ini bisa segera dilaksanakan? Paling-paling hanya di atas kertas. Jangankan yang ratusan juta, sedangkan Rp 7 juta untuk Sri Mulyani saja, hingga kini belum juga dibayarkan. Lagi-lagi, sama nama dan sama asal kota, memang bisa beda nasib. (Cantrik Mataram)

 

Advertisement