spot_img

Konflik Rencana Penggusuran, DPRD DKI Mediasi PT KAI dan Warga Manggarai

JAKARTA – Rencana penggusuran warga RW 12 Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum menemukan titik terang, sehingga DPRD DKI melakukan mediasi diantara kedua belah pihak.

Komisi A DPRD DKI dijadwalkan mendengarkan penjelasan PT KAI Senin (15/5/2017)untuk menindaklanjuti laporan warga Manggarai RW 12 Jakarta Selatan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Komisi A, Riano P. Ahmad mengatakan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, bahwa dalam pertemuan itu, perwakilan warga dan anggota DPRD DKI akan mendengarkan pemaparan PT KAI tentang Surat Pemberitahuan PT KAI Nomor KA.203/V/3/DO.1-2017 tertanggal 5 April 2017 yang meminta warga mengosongkan dan membongkar rumah mereka.

Sebelumnya, PT KAI melalui Senior Manager Humas Daerah Operasi I KAI Suprapto menuturkan jika lahan tempat hunian warga Manggarai yang akan digusur merupakan aset kekayaan negara.

Lahan tersebut tadinya merupakan milik pemerintah Hindia-Belanda yang akhirnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1959. Pada tahun 1980-an, secara bertahap sertifikat lahan kereta api atas nama Hindia-Belanda dinasionalkan, termasuk wilayah Manggarai.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI Nomor Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah PT KAI, perseroan hanya memberikan bantuan biaya/ dana kebutuhan bongkar dan ongkos angkut (pindah).

Untuk bangunan tembok (permanen) besarnya maksimal Rp250 ribu per meter persegi (m2). Sementara, untuk bangunan kayu (semi permanen), ganti ruginya mencapai Rp200 ribu per meter persegi. Namun warga menolak dengan besaran penggantian dan tetap ngotot ingin mempertahankan tempat tinggalnya.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles