Konstruksi Bangunan Wilayah Rawan Longsor Minim Perhatian

ilustrasi

KARANGANYAR – Konstruksi bangunan tempat tinggal di wilayah rawan longsor di Karanganyar belum sepenuhnya memperhatikan aspek keamanan penghuni.

“Aturan pendirian bangunan tidak semata-mata tertera di Perda tata ruang. Dengan melihat kondisi alam, masyarakat harus mulai memperhatikan keselamatan dirinya dan keutuhan bangunan. Misalnya, pendirian bangunan bertingkat di wilayah Ngargoyoso harus ditinjau kembali,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agam Bintoro, Selasa (20/12/2016).

Diakuinya bahwa sangat dibutuhkan sosialisasi lebih intens kepada masyarakat di wilayah rawan longsor. Selain itu kini pihaknya tengah merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) No 1 tahun 2013.

Sebelumnya Perda RTRW tersebut hanya memetakan wilayah rawan bencana alam tanah longsor, namun tidak memerinci pemanfaatannya untuk hunian. Terutama cara aman tinggal di wilayah itu.

Pemilik lahan juga bebas mendirikan bangunan di atasnya tanpa arahan jelas terkait model konstruksi. Berulangkali terjadi kerusakan bangunan akibat longsor tidak juga mencerdaskan pemiliknya agar menata lebih baik hunian miliknya.

Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah memetakan zona merah rawan longsor di seluruh desa wilayah Ngargoyoso, karena wilayah tersebut sering terjadi longsor prigi atau talud jalan yang menghambat akses transportasi hampir setiap kali usai turun hujan. Demikian dikutip dari KRjogja.

 

 

Advertisement