
BISNIS konten hoaks, isu SARA, fitnah dan ujaran kebencian atau apa pun yang dimaui pengguna di dunia maya ternyata memiliki prospek bisnis menjanjikan terutama menjelang pilkada serentak 2018 dan pemilihan presiden 2019.
Dari sisi produsen, secara moral, bagaimana bisa seseorang memfrabrikasi konten hoaks, ujaran kebencian atau kebohongan lainnya pada orang atau kelompok tertentu yang tidak bermasalah dengannya?
Tetapi, itu lah faktanya, karena yang penting bayarannya, tidak peduli karakter korban akan rusak atau terbunuh atau membuat publik salah memihak atau keliru memilih kandidat pemimpin dalam pilkada.
Agitasi dan provokasi media yang dilancarkan oleh Radio-television les Miles Collines (RTLMC) mengakibatkan tragedi manusia pernah terjadi di Rwanda, Afrika pada 1994 berakibat pembantaian 800.000 suku Tutsi dan suku Hutu moderat oleh kelompok suku Hutu ekstrim.
Melalui propaganda terus-menerus radio Pembebasan, permusuhan terus dikobarkan dengan berita-berita hoaks sehingga masing-masing kelompok dengan naluri pembelaan diri, menyerang suku lawan.
Nyatanya, era digitalisasi yang tidak terbendung di abad ini – di Indonesia saja lebih 112 juta pengguna internet – menciptakan lahan bisnis baru yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi dan politik dan berpotensi memicu konflik.
Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menciduk pimpinan kelompok Saracen, sindikat produsen hoaks di dunia maya JAS (32) bersama Kabid Informasi perusahaan itu MFT (43) dan SRN (32) yang menjadi salah satu koordinatornya.
Ada sekitar 800.000 akun FB berkaitan dengan Saracen yang telah memproduksi konten hoaks atas pesanan sejak November 2015, contohnya antara lain proposal kontrak bernilai Rp 60 sampai Rp70 juta untuk mengisi konten yang menyudutkan lawan politik dalam Pilkada Pekanbaru, Riau 2017.
Wapres Jusuf Kalla meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kelompok produsen hoaks dan para pemesannya, karena kegiatan tersebut dapat memicu konflik di dalam negeri mau antarnegara.
“Kalau berita bohong mengenai saya sakit, ya tidak apa-apa, malah bakal banyak yang mendoakan saya agar sehat kembali, “ tutur Jusuf Kalla berseloroh.
Menurut Wapres, konten hoaks atau isi SARA mudah dimainkan guna mengadu domba dan menyebar kekacauan, seperti halnya pemutusan hubungan diplomatik oleh Arab Saudi, Bahrain UEA dan Mesir terhadap Qatar, 5 Juni lalu.
Hubungan Qatar dan keempat negara tersebut yang sedang bermasalah, semakin memburuk setelah Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamdi al Thani dikutip kantor berita Qatar, QNA (23/5) dari situs yang ternyata hoaks , menyatakan negerinya menjalin hubungan baik dengan Iran dan Israel.
Belum siap
Sementara pengamat medsos Savic Ali menilai, negara belum siap menghadapi perubahan sosial dan kemajuan teknologi digital yang menganggap lumrah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian walau berdampak hilangnya hak-hak dasar orang atau sekelompok orang.
Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo menilai, medsos yang meraup keuntungan finansial dari para pengguna seharusnya bertanggungjawab atas penyebaran hoaks atau ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan atau kekacauan.
Sedangkan menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani, pihaknya telah meminta pengelola medsos mencermati konten yang boleh atau tidak boleh diunggah, sedangkan Jaksa Agung juga memerintahkan jaksa penuntut umum memprioritaskan penanganan kasus kelompok Saracen.
Pemerintah RI, menurut Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo Henry Subiyakto, bekerjasama dengan perusahaan global seperti Twitter, Facebook dan Google guna mencegah konten-konten negatif dan sejauh ini sudah menutup 778.000 konten pornografi, ujaran kebencian dan isu SARA.
Khawatir akan dimanfaatkan pada Pilkada 2018 nanti, Mendagri Tjahyo Kumolo meminta KPU dan Bawaslu bersikap lebih tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon atau tim sukses yang menyebarkan fitnah, hoaks atau isu SARA.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Watch Dony Budi Utomo menilai, sanksi huku bagi produsen dan penyebar hoaks perlu dibarengi dengan penguatan literasi digital publik.
Pendekatan hukum, ujarnya, tidak akan menuntaskan persoalan karena sifat industri hoaks yang “patah tumbuh hilang berganti” sehingga lebih penting untuk meningkatkan ketahanan masyarakat agar tidak rentan terpancing konten hoaks.
Penegakan hukum terhadap produsen hoaks dan penguatan literasi publik tentang digital, juga terhadap toleransi dan persatuan harus terus ditumbuhkan.




