Kontras Kecam Penghilangan Paksa Pencari Suaka UEA di Batam

JAKARTA-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa penangkapan dan penghilangan paksa terhadap Abdulrahman Khalifa Salem Binsobeih (50 tahun), warga Negara Uni Emirat Arab (UEA) dari sel tahanan di Polres Batam Jumat (18/12).

Sebelumnya, Abdulrahman Khalifa ditahan Kepolisian Batam sejak Oktober 2015 karena menggunakan identitas palsu untuk tinggal secara ilegal di Indonesia.

Tidak diketahui secara jelas tujuan Abdulrahman Khalifa berada di Indonesia, namun dugaan kuat adalah dengan niatannya untuk mencari suaka pasca tuduhan dan vonis hukum ilegal yang dilayangkan oleh pemerintah Uni Emirat Arab.

Abdulrahman Khalifa kemudian telah dideportasi secara diam-diam dari Indonesia dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dan tiba di Bandara Abu Dhabi, negara asalnya.

“KontraS menilai upaya Abdulrahman Khalifa mencari suaka absah di mata hukum Internasional dengan bantuan UNHCR,”kata Haris Azhar Koordinator Badan Pekerja KontraS, dalam rilisnya yang disiarkan di situs resmi KontraS, Rabu (30/12).

Abdulrahman Khalifa merupakan aktivis politik dari Board of Al-Islah (Society for Reform and Social Guidance) yang pada tahun 2013 telah divonis selama 15 tahun bersama dengan 69 orang lainnya dengan tuduhan kejahatan pidana yang tidak ia lakukan (berupaya untuk menjatuhkan otoritas resmi UAE atau tindak pidana politik).

Selanjutnya, Haris mengatakan dengan langkah deportasi yang dipaksakan dan tindakan hukum ilegal lainnya, mengkhawatirkan akan adanya kemungkinan penahanan lanjutan, penyiksaan, bahkan dalam skenario yang jauh lebih buruk yakni penghilangan paksa terhadap Abdulrahman Khalifa.

“Kami juga turut menyesalkan sikap institusi Polri, dalam hal ini Kapolres Batam yang terkesan membiarkan saja pihak Kedutaan Besar Uni Emirat Arab untuk membawa tahanan yang seharusnya masih dalam kewenangan dan tanggung jawab kepolisian Indonesia untuk memastikan apakah komunikasi diplomatik tertulis yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik,”pungkasnya.

Dengan pola dan kecenderungan di atas, KontraS menduga kuat bahwa peristiwa deportasi paksa atas Abdulrahman Khalifa potensial melibatkan unsur aparatus keamanan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Kontras mendesak:

Pertama, Jika diketahui ada unsur keterlibatan BIN dalam kasus ini maka Presiden RI memanggil Kepala BIN untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh BIN telah dikoordinasikan atau tidak dengan Presiden RI.

Kedua, Menteri Luar Negeri RI melakukan teguran terhadap Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia  yang telah melakukan pelanggaran hukum Internasional dan perjanjian ekstradisi terhadap individu yang sedang mempersiapkan proses suaka bernama Abdulrahman Khalifa Salem  di dalam yurisdiksi Indonesia.

Ketiga, Kapolri untuk melakukan penyelidikan atas kelalaian yang dilakukan oleh kepolisian Batam dalam melakukan pembiaran atas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh Kedutaan Besar UAE terhadap Abdulrahman Khalifa Salem dengan bantuan ilegal dari Indonesia dengan tidak hadirnya rujukan tertulis kabel diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan UAE. Jika terbukti ada keterlibatan aparatus negara Indonesia dalam penangkapan dan penghilangan paksa tersebut, maka institusi Polri harus melakukan proses hukum lebih lanjut yang dilakukan transparan dan melibatkan ruang pantau publik.

 

Advertisement