Walhi Sumsel : Keputusan PN Palembang Mengecewakan Rakyat

SUMSEL-Walhi Sumsel menyesalkan keputusan PN Palembang yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH) Rabu (30/12).

Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan mengatakan dengan tegas bahwa putusan ini merupakan  merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif dalam memberikan efek jera terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan di Indonesia.

“Pengadilan Negeri Palembang sangat mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masyarakat korban racun asap kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar,”katanya dalam rilis  yang disiarkan di situs Walhi Sumsel, Rabu (30/12).

Selanjutnya Hadi mengatkan,pemerintah dalam hal ini sudah benar merujuk Pasal 49 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”.

Menurut Hadi, pertimbangan hakim sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran Hutan dan lahan di Konsesi Perusahaan.

Karena sesunguhnya Kebakaran yang masif terjadi dilahan perusahaan tujuannya  untuk menghemat biaya Land Clearing dan untuk memudahkan masa tanam.

Keputusan hakim PN Palembang berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bagi perusahaan pembakar Hutan dan lahan di tahun 2015, dimana kebakaran hutan dan lahan di tahun ini lebih luas dan besar dan melibatkan ratusan perusahaan.

Advertisement