JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kopi ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Produk tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal hingga gangguan jantung.
Kopi ilegal itu dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina dan kejantanan pria. Salah satu produk yang ditemukan BPOM adalah Kopi Jantan +++, yang beredar tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini menjadi bukti masih maraknya pangan olahan ilegal yang beredar di masyarakat. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, zat aktif obat keras.
“Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna, dikutip dari detikhealth.
Sildenafil sitrat dikenal sebagai obat untuk mengatasi gangguan ereksi dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter serta di bawah pengawasan medis. Konsumsi tanpa takaran yang jelas dan tanpa pengawasan berisiko menimbulkan efek samping serius.
Taruna menegaskan, penggunaan sildenafil sitrat secara sembarangan dapat menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian. Risiko tersebut semakin besar karena produk ilegal tidak mencantumkan standar dosis, sehingga konsumen tidak memiliki acuan batas aman konsumsi.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kopi atau pangan yang mengklaim manfaat instan bagi stamina dan vitalitas, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi.





