JAKARTA – Praktisi hukum Anda Pratama mengatakan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa mengajukan gugatan.
Dalam hal ini dia menjelaskan, untuk yang mengalami kecelakaan di wilayah DKI Jakarta, bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sedangkan untuk yang di luar Jakarta bisa menggugat ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas.
Menurutnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, penggugat bisa menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan untuk perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sementara, gugatan perdata bisa menggunakan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal tersebut menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat memperbaiki jalan rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Namun, korban juga harus menyiapkan bukti, bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan.