Korsel: 24 Tahun Bui untuk Presiden Korup

Presiden ke-11 Korsel Park Geun-hye divonis penjara 24 tahun akibat terjerat korupsi dan kolusi bersama sahabat lamanya, pengusaha Choi Soon-sil.

MANTAN Presiden perempuan pertama Korea Selatan yang terpilih secara demokratis, Park Geun-hyee (66) harus mendekam di bui selama 24 tahun karena terjerat skandal korupsi dengan berkolusi bersama seorang pengusaha.

Park dilengserkan dari singgasana kepresidenan, Istana Biru oleh Mahkamah Konstitusi, Maret 2017 setelah didakwa menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pemaksaan dan menyuap.

Selain harus membayar denda 16,9 juta dolar AS, Park yang terbukti besalah telah bersekongkol dengan sahabat lamanya Choi Soon-sil untuk mendapatkan gratifikasi bernilai 6,5 juta dollar AS dari perusahaan raksasa Lotte Group dan Samsung serta meminta imbalan pada perusahaan energi SK.

Uang-uang haram yang diterima Park dan Choi dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional yayasan milik Choi dan membiayai anak Choi mengikuti kursus menunggang kuda di luar negeri.

Park sendiri di persidangan berkali-kali menampik tuduhan padanya dan balik menuding sahabatnya, Choi yang bersekongkol dengan sekretarisnya, namun ia mengaku dan meminta maaf pada rakyat Korsel atas kehilafannya meminta pertolongan dan nasehat pada sahabatnya itu.

Salah seorang pengacara Park menyatakan, kebenaran akan terungkap suatu saat nanti, sementara Kantor Kepersidenan menyebutkan, tiap orang pasti memiliki sikap berbeda terhadap Park, namun yang jelas peristiwa itu tidak bakal dilupakan.

Ketetapan MK tersebut merupakan pukulan bagi Park yang notabene adalah putera mantan Presiden Park Chung Hee yang menjdi ikon sebagai presiden perempuan yang tidak korup dan tidak terikat pada suatu kelompok.

Park semula malah dinilai sebagai sosok yang bakal mampu menghapus citra korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh pemimpin pendahulunya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo.

Keduanya juga pernah mendekam di penjara selama dua tahun akibat skandal korupsi, penghianatan dan pembangkangan dan kemudian dibebaskan setelah memperoleh grasi dari presiden.

Sikap tegas penegak hukum dan juga rakyat Korsel terhadap pejabat korup bisa dijadikan salah satu contoh bagi Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memerangi salah satu kejahatan luar biasa itu. (AFP/Reuters/NS)

Advertisement