
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman menilai, keterlibatan hampir seluruh level dengan berbagai posisi di Mahkamah Agung dalam kasus-kasus korupsi mencerminkan terjadinya kerusakan sistematis di lembaga tinggi negara di bidang hukum itu.
Ditetapkannya Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus korupsi (24/5), menurut Rohman, tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi atau kerusakan moral individu, tetapi cerminan kerusakan MA sebagai institusi secara sistematis.
Sebelumnya, Sekretaris MA lainnya, Nurhadi, tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang sempat buron ditangkap pada awal Juni 2002 bersama menantu, Riezky Herbiono dan tersangka lain, Hiendra Soenyoto.
“Melihat para pihak internal MA yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga pelaku tindak pidana korupsi (di MA-red) sangat banyak dan lengkap, “ kata Rohman seperti dikutip Kompas (24/5).
Rohman menambahkan, indikasi kerusakan sistematis di MA tercermin dari fakta bahwa hampir seluruh posisi jabatan di MA terlibat jual-beli perkara.
“Sangat disayangkan, MA malah menjadi sarang pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli-perkara, “ ujarnya.
Meski diperiksa selama 18 jam di Gedung KPK (24/5), Hasbi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA masih belum ditahan, juga pihak swasta, Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara antara Hasbi dan pihak berperkara.
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkilah, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik (KPK) untuk memastikan agar penyidikan berjalan efektif dan efisien.
“Penahanan dilakukan atas dasar kehati-hatian dan seksama dengan alasan untuk memenuhi azas kebutuhan dan secara proporsional.
Jadi menurut Ghufron, tidak semua tersangka harus ditahan, kecuali jika ada kehawatiran, tersangka akan melakukan penghilangan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dicokok KPK pada Sept. 2022 bersama dengan Hakim Justisial/Panitera Pengganti MA Elly Pangestu, anggota PNS MA lainnya: Dessy Yustria, Muhajir Habibie, Redy dan Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kapan lagi, lembaga-lembaga hukum di negeri ini dibenahi total, karena ada yang menjadi sarang okunum-oknum yang berperan sebagai “pagar makan tanaman”
.
