MAHKAMAH Agung beberapa hari lalu memperberat vonis seorang politisi DPRD Jateng, karena menilep dana rehabilitasi mesjid di Magelang sebanyak Rp 127 juta. Paling tragis, politisi itu dari PAN partai yang agamis. Dan paling ironis, dia menyalahgunakan dana pembangunan tempat ibadah. Pertanyaanya kemudian, apakah hari kiamat sudah dekat? Mengapa kini makin banyak orang yang sengaja menjadikan simbol-simbol agama untuk medan mencuri harta negara demi memperkaya diri sendiri?
Mesjid dan Alqur’an itu wilayah suci dan sakral ummat Islam. Namun di era gombalisasi dewasa ini, banyak yang berani memanfaatkannya untuk mencari keuntungan diri sendiri. Korupsi saja sudah perbuatan dosa, ditambah mencatut simbol-simbol agama, dosanya pun akan menjadi kuadrat. Dosa kepada Allah Swt, berdosa pula pada ummat. Tapi bagi oknum pelakunya yang sudah dikuasai setan jajil laknat, baginya tetap saja nikmat!
Dana pengadaan kitab Alquran juga pernah jadi kasus di republik ini, karena dikorupsi oknum anggota DPR Zulkarnain Jabbar (Golkar). Proyek Kemenag itu dikawalnya bersama sang putra, Dendy Prasetya, sehingga keduanya dapat pembagian Rp 14,3 miliar. Tapi akhirnya bapak-anak itu masuk penjara, di mana sang ayah kena 15 tahun.
Pernahkah Anda salat di mesjid yang bagus, tapi suasananya terasa panas dan gerah? Menurut pemikir Islam, Komarudin Hidayat, yang juga mantan Rektor UIN Jakarta, sangat boleh jadi pembangunan mesjid tersebut kemasukan dana tak halal. Bisa saja dana itu berupa bantuan dari seorang “dermawan”, yang ternyata seorang koruptor. Berarti, dana yang disalurkan ke mesjid tersebut adalah hasil dari maling uang negara.
Mungkin pernah juga menyaksikan mesjid yang belum lama diresmikan, tapi dindingnya sudah retak-retak. Bisa jadi karena pemborongnya nyolong bestek. Adukan pasir semen yang mustinya 3-1, dibuat 10-1 (10 ember pasir – 1 ember semen), tentu saja mudah retak. Kenapa pemborong melakukannya, karena nilai proyek menyusut gara-gara dikorupsi pihak yang menjadi lintasan dana pembangunan mesjid itu. Istilah pelakunya, “Namanya juga talang, musti ikut basah dong!”
Yang terjadi di DPRD Jateng seperti itu. M Riza Kurniawan, yang mengawal dana rehabilitasi 19 mesjid di Magelang, memotong dana setiap mesjid, sehingga terkumpul ke kantongnya Rp 127 juta. Karena ketahuan, dalam sidang Tipikor dia divonis 3 tahun penjara. Saat banding dan kasasi malah hukumannya jadi 5 tahun, plus denda Rp 300 juta dan harus kembalikan dana yang dikorupsi Rp 127 juta. Ini kan bikin tekor, dan setelah bebas nanti tinggal pakai kolor!
Paling lucu tapi sangat bikin malu, seorang koruptor menjadi praktisi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Adalah Usman Sofyan anggota DPR priode 2004-2009, diadili karena korupsi uang negara Rp 1 miliar dalam kasus Otorita Batam dan cek pelawat Miranda Gultom. Dia minta dibebaskan, karena uang itu seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan mesjid. Sayang, majelis hakim tidak perintahkan mencari mesjid mana yang jadi “panas” hawanya gara-gara Usman Sofyan tersebut.
Menyumbang mesjid merupakan tabungan akhirat. Tapi jika dananya dari hasil korupsi, sama saja menjadikan tempat ibadah itu sebagai ajang money laundering. Mungkin Usman Sofyan merujuk hadits yang mengatakan, seorang WTS masuk surga karena memberi minum anjing yang nyaris mati kehausan. Meski korupsi itu dosa, karena disumbangkan ke mesjid, pikirnya jadi impas.
Dalam kehidupan sehari-hari, memang banyak pelaku korupsi yang tampil bak dermawan sesungguhnya. Mereka royal menyumbang mesjid, menyantuni anak yatim, menyeponsori sunatan masal, bahkan di rumah sering digelar pengajian. Tapi dari mana dana-dana itu diperoleh? Seharusnya, para penerima sumbangan berani menanyakan dari mana asal uang itu, halalan tayiban atau bukan? (Cantrik Metaram).





