AGAMA apapun melarang umatnya mencuri. Orangtua juga selalu menasihati anaknya, jadilah manusia jujur, tidak mengambil yang bukan haknya, termasuk mencuri. Tapi bekal ajaran moral dari orangtua jadi tak ada artinya, ketika lembaga negara memberi ruang kepada orang yang cacat moral, untuk berkiprah sebagai penyelenggara negara. Karenanya, kini jadi bekas koruptor tak perlu malu. Karena ada ungkapan lama yang mengatakan: pensiunan bajingan lebih baik ketimbang pensiunan ustadz.
Sejak mengenal bangku sekolah, dari TK sampai SD, murid sudah diajari tentang budi pekerti. Lewat dongengan, juga buku-buku bacaan, anak belajar tentang moral bahwa jadi orang harus jujur, tidak bohong, tidak mencuri, sayang sama sesama, suka menolong, hormat pada orangtua dan yang lebih tua. Dan……macam-macam lagi tentang ajaran moral.
Di rumah orangtua kembali mengajari anak-anaknya tentang budi pekerti. Tidak cukup dengan itu, anak-anak ketika mengaji pada kyai kampung juga diajari tentang moral, dengan kisah para nabi sebagai acuan. Misalnya, ada hadits Nabi yang diriwatkan Bukhori-Muslim mengatakan,“Seandainya Fatimah putri Rasulullah mencuri, rasulullah-sendiri yang akan memotong tangannya.”
Tapi setelah anak menjadi dewasa dan terjun dalam kancah masyarakat, banyak yang terbelakak dibuatnya. Sebab ajaran moral yang diperoleh dari guru, orangtua dan ustadz, bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Bila melihat di TV, hati nurani tersentak melihat tersangka korupsi bisa senyum-senyum dengan baju oranya. Seakan merasa tak berdosa, dia bilang “Saya didzolimi……”
Koruptor adalah pencuri harta negara. Tapi kenapa dia bisa bilang “didzolimi”. Kenapa negara menindak pada penyelenggara negara yang berbuat jahat kok merasa didzolimi. Bukankan mencuri harta negara itulah yang justru berbuat dzolim? Dia telah dzolim kepada rakyat sebangsanya, dia telah dzolim pada negara sendiri. Sebab gara-gara ulahnya negara tak bisa mensejahterakan rakyatnya.
Jika mencuri harta perseorangan, yang dirugikan hanyalah korban dan keluarganya. Tapi jika yang dicolong harta negara (korupsi), yang dirugikan adalah rakyat pemilik negara itu. Program-program pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya jadi terhambat gara-gara aset negara dicolong di sana-sini. Di sini nyolong, di sana juga nyolong. Aksi pencurian secara masif tentu saja bikin negara bangkrut.
Begitu jahatnya pencuri harta negara, tahun 2009 MK pernah bikin aturan bahwa syarat untuk menjadi pejabat publik yang dipilih haruslah sosok yang tidak pernah dipidana. Tapi gara-gara digugat atau diuji materi eks napi, MK menganulir putusannuya di tahun 2015. Bekas napi korupsi boleh jadi pejabat publik yang dipilih, asalkan berani mengakui pada publik bahwa pernah dipenjara.
Bayangkan, demi mengejar jabatan yang penuh kenikmatan, orang tak lagi malu untuk bilang pada publik, “Saya bekas napi koruptor lho!” Apakah ini bukan sebuah erosi moral? Di mana hati nuraninya? Cacat moral diobral pada publik, dan publik dipaksa untuk memaklumi dan memahami.
Maka orang Jawa punya peringatan lewat rerepen (tembang) lama: “Nadyan julig lakune si maling, nora wurung bakal kawanguran, yen wis kebak sundukane, temah camah tinemu, saturune dipun cireni, sinerang para rowang, den dohi sedulur, mula padha singkirana, laku juti wekasane neniwasi, kebak ribet rubeda. Tembang Dandanggula itu artinya kurang lebih adalah: betapapun pencuri lihai berkelit, suatu ketika akan kena batunya juga. Di situlah dia akan dilecehkan orang, tak ada yang percaya lagi, keluarga pun mengucilkannya.
Bila punya hati nurani, cacat moral akan membuat orang malu menjadi pejabat publik. KPU pun berusaha memulihkan etika moral yang meluntur itu. Tapi apa daya, ketika mereka menjegal para mantan napi dalam Pilkada maupun Pileg, justru berhadapan dengan sejumlah lembaga negara. DPR, MK, Bawaslu tak mendukungnya dengan alasan melanggar hak azasi. Kasihan KPU, bagaikan meneriakkan kebenaran di arena padang pasir, tak ada yang mau mendengarnya. (Cantrik Metaram).





