JAKARTA – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan oknum guru yang menghukum belasan siswa kelas 3 SDĀ 50 Buton, Sulawesi Tenggara, dengan makan sampah.
“Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Sabtu (29/1).
KPAI kata Retno mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan pendidikan.
“Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A,” ungkapnya.
“Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan,” sambungnya.
Retno juga mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menghormati orang tua yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mengusut kasus siswa SD Buton dihukum makan sampah itu.




