JAKARTA – Anak-anak rentan terhadap pengaruh paham radikalisme dan terorisme, untuk itu anak memiliki hak untuk dilindungi dari pengaruh tersebut.
“Harus ada perlindungan khusus melalui edukasi (pendidikan) soal ideologi dan nilai nasionalisme,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, bentuk perlindungan ada banyak diantaranya melalui kurikulum pelajaran sekolah mulai usia dini ataupun sosialisasi pemahaman ancaman paham radikalisme dan terorisme kepada orang tua.
Namun dikatakannya tidak perlu dibuat kurikulum khusus, “Tidak perlu kurikulum khusus dalam melakukan pencegahan terhadap radikalisme karena bisa diintegrasikan dengan mata pelajaran budi pekerti, agama, atau yang terkait,” katanya.
Sedangkan bagi anak yang sudah terlanjur terdoktrin dengan paham radikalisme, diperlukan rehabilitasi untuk menyembuhkannya.
“Anak yang telah menjadi korban indoktrinasi radikalisme memerlukan rehabilitasi untuk mengoreksi nilai-nilai ideologi terorisme yang telah diserapnya selama masa inkubasi,” tambahnya.
Seperti dilansir Antara, senada dengan Maria, Guru besar Ilmu Tasawuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Asep Usman Ismail MA bahwa pencegahan radikalime merupakan hal mendasar dan harus dilakukan sejak dini.
Menurutnya, akar pencegahan radikalisme sebenarnya dimulai dari keluarga dan kemudian sekolah. Ada beberapa strategi untuk mencegah paham radikal di kalangan anak dan pelajar.
“Pertama, tercantum atau ada pelajaran khusus pendidikan antikekerasan. Kedua, masuk dalam semua pelajaran, agama, sejarah, IPS, dan lain lain,” kata Asep.
Ketiga, menciptakan lingkungan yang bebas dari tindakan kekerasan di sekolah. “Dengan demikian, benih yang bisa menumbuhkan radikalisme bisa dibuang sejak di sekolah,” tuturnya.





