JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.
“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
KPK sudah menyita motor Royal Enfield, mobil Mercedes-Benz, dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah RK. Pemanggilan RK akan dilakukan, tapi menunggu kebutuhan tim penyidik.
“Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya,” ujarnya.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Tersangka yang sudah ditetapkan termasuk eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Rabu.





