JEMBER – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 17 tahun yang dicekoki minuman keras dan dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur, ditegakkan seadil-adilnya.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu KPPsecara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
“Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban,” kata Menteri.
Pihaknya menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemda juga diharapkan agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak sehingga mereka bisa mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
“Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan,” pesan Menteri Bintang, sebagaimana dilansir Antara.





