JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan seiring penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Namun, berbeda dari praktik sebelumnya, para tersangka tidak dihadirkan ke hadapan publik saat jumpa pers.
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara pada 2025, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sanggahan. Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin diduga menawarkan penyelesaian dengan pembayaran Rp23 miliar secara keseluruhan. Nilai tersebut terdiri atas Rp15 miliar kekurangan pajak dan fee sebesar Rp8 miliar.
Pihak perusahaan lantas menawar agar fee diturunkan menjadi Rp4 miliar. KPK menduga kesepakatan itu disetujui, dan sejumlah pejabat pajak menerima suap dengan total sekitar Rp4 miliar.
Adapun tersangka penerima suap yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai. Sementara pihak pemberi suap adalah konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto.
KPK menegaskan, kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam rilis kasus merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan hukum acara pidana yang baru berlaku.





