Yogyakarta– Sebagai program pengurangan pekerja anak guna mendukung program keluarga harapan, pemerintah sudah menarik sebanyak 80.163 pekerja anak sepanjang tahun 2008 hingga 2016
“Mereka dikembalikan ke dunia pendidikan melalui beragam pendampingan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan, Laurend Sinaga, di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (30/9) seperti diberitakan Antara.
Menurut dia, sasaran penarikan anak adalah anak-anak yang bekerja dan tidak bersekolah dari rumah tangga sangat miskin.
Dia merinci, pada 2013 pemerintah menarik 11.000 pekerja anak, lalu pada 2014 sebanyak 15.000 pekerja anak, dan 2015 sebanyak 16.000 pekerja anak.
Penghapusan pekerja anak tersebut, sambungnya, merupakan upaya dunia internasional untuk menangani persoalan pekerja anak yang hingga kini masih memprihatinkan.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan bebas pekerja anak pada tahun 2022. Namun, tanpa upaya peningkatan kesadaran pada komunitas atau masyarakat tentang isu pekerja anak, cita-cita tersebut tampak mustahil,” katanya.





