Hijrah; Membangun Asa di Kampung Baru

Ilustrasi pengungsi Irak Foto: Al Jazeera

“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (Qs. Al-An’fal, 8:74)

Penanggalan Islam yang dimulai dari Muharram, berpatokan kepada proses hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW bersama sahabat dari Mekkah ke Yastrib. Kota ini terletak 320 kilometer (200 mil) dari utara Mekkah.

Yastrib kemudian berubah nama menjadi Madinat un-Nabi, yang berarti “kota Nabi”, tapi kata Nabi lama-lama menghilang, dan hanya disebut Madinah, yang berarti “kota”. Perpindahan itu terjadi sekitar September 622 M. Penanggalan Islam yang disebut Hijriah, dicetuskan oleh Umar bin Khattab pada tahun 638 atau 17 tahun setelah peristiwa hijrah.

Dalam beberapa buku sejarah kenabian dijelaskan, hijrah Muhammad SAW dan para sahabat ke Yastrib dilaksanakan atas perintah Allah SWT, bukan atas kemauan Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat. Bukan pula karena takut terhadap kaum kafirin Qurays yang selalu menantang ajaran Allah SWT yang dibawa Muhammad SAW.

Dari perintah hijrah itu, menurut H. Dedih Surana, Drs., M.Ag. (Dosen Universitas Islam Bandung/Unisba), dapat dimaknai menjadi dua; Pertama, hijrah secara maknawi, seperti yang tertuang dalam al Quran, “Dan perbuatan dosa tinggalkanlah,” ( QS. Al-Mudatstsir : 5). Hijrah seperti ini wajib dilakukan oleh setiap muslim secara individu maupun massal.

Kedua, hijrah secara ‘makani’ atau tempat. Untuk hijrah secara tempat ini, menurut beberapa ulama, kaum muslimin wajib hijrah apabila; karena tidak ada kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Dalam keadaan seperti ini, seseorang diperbolehkan berhijrah untuk mendapatkan kenyamanan beribadah.

Bisa juga karena dirinya dibutuhkan di tempat yang baru. Pasalnya, di tempat tinggalnya semula, sudah banyak ulama atau dai. Dalam keadaan seperti ini, hijrah sangat dianjurkan. Bahkan boleh jadi wajib. Kemudian, karena adanya tekanan politis dari penguasa zalim yang dilakukan secara massal.

Kisah hijrahnya Rasulullah ini, menjadi prototipe bagi kaum muslimin dunia. Hijrah Rasulullah dan sahabat akan menjadi contoh dan tauladan bagi kaum muslimin jika hendak melakukan perpindahan. Baik hijrah dari dosa yang dilakukan, maupun hijrah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau yang akrab juga dipanggil pengungsi dan pencari suaka.

Muslim Rohingya di Myanmar misalnya. Mereka terpaksa hijrah setelah menjadi sasaran penindasan dari kelompok mayoritas. Menurut data Badan PBB urusan Pengungsi (UNHCR), sekitar 902.800 jiwa warga Rohingya melarikan diri dari negaranya per awal 2016. Mereka tertindas di tanah kelahirannya. Karena menjadi minoritas Muslim, mereka mendapat perlakukan rasis dari umat agama lain yang mayoritas. Rumah-rumah mereka dibumi-hanguskan dan tanah mereka dirampas, sehingga mereka harus meninggalkan kampung halaman yang telah dihuni dari kakek-kakek buyut mereka.

Begitu juga di beberapa negara Asia Tengah maupun Timur Tengah seperti Afghanistan, Palestina, Suriah, Irak, Yaman, Libya dan beberapa negara lainnya. Penduduk muslim di negara ini juga harus hijrah karena konflik perang saudara yang tak berkesudahan. UNHCR melaporkan, sejak akhir tahun 2014, perpindahan orang secara paksa di seluruh dunia mencapai 59,6 juta jiwa. Di tahun berikutnya, 2015, jumlah pengungsi menembus angka 65,3 juta jiwa.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk bumi yang sekitar 7.349.000.000 jiwa, artinya 1 dari 113 orang melakukan “hijrah” di tahun 2015. Dan seperti tidak berkesudahan, di tahun 2016 eksodus besar-besaran masih terus berlanjut.

Hijrahnya kaum muslim ke beberapa negara itu, belum tentu semudah hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah. Saat ini, kebanyakan para pengungsi memilih pindah ke negara-negara yang memiliki perbedaan budaya, agama, dan keyakinan mereka seperti Eropa, Amerika bahkan Australia. Mereka jelas mengalami beberapa kendala, seperti; bahasa, penetrasi budaya dan ditambah Islamopbia dari penduduk setempat.

Selain itu, mereka juga terkendala dengan kemampuan pribadi untuk dapat menyesuaikan diri dengan dunia kerja di negara yang mereka tuju. Sehingga penetrasi pengungsi di negara baru sangatlah membutuhkan waktu.

Kelemahan pengungsi ini, membuat mereka sangat tergantung dengan bantuan dari berbagai pihak agar mereka dapat bertahan hidup di negara baru. Tentunya ketergantungan tersebut, menjadi peluang bagi lembaga-lembaga kemanusiaan di dunia untuk turut membantu. Termasuk dengan lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa yang sudah mendapat penghargaan dari UNHCR atas komitmennya membantu pengungsi di dunia dan di Indonesia.

Peran ini diambil Dompet Dhuafa agar para pengungsi, cukup hijrah secara tempat saja dan tidak hijrah secara yang lain. Karena itulah ketika pengungsi Muslim dari Rohingya, Bangladesh, Iran, Irak, Afghanistan, Suriah dan lain-lainnya datang ke Indonesia semua mendapat pelayanan terbaik dari Dompet Dhuafa. Termasuk anak-anak mereka yang difasilitasi dengan Sekolah Pengungsi, agar mereka gampang melakukan adaptasi dengan budaya di mana mereka tinggal.

Advertisement