Lagi-lagi Hakim Agung Ditersangkakan

Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya ditersangkakan juga (11/11) atas dugaan kasus suap pengurusan kepailitan koperasi simpan pinjam, menyusul rekannya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah dicokok sebelumnya.

MASIH harus menunggu apalagi untuk membenahi dan merombak total Lembaga tinggi pemegang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung setelah satu lagi Hakim Agung ditersangkakan kasus korupsi.

KPK (10/11) menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPI),  salah satunya Hakim Agung yang sudah lama diincar KPK.

Namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bersedia menyebutkan nama-nama  tersangka sebelum proses penyelidikan terhadap ketiganya tuntas.

Sebelumnya terkait kasus pengurusan kepailitan KSPI di MA, KPK sudah menahan 10 tersangka lainnya termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta memerika Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Penggeledahan juga dilakukan oleh KPK pada ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Hasbi Hasan, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dan ruang staf Hakim Agung lainnya.

Selain Sudrajad, Ivan, Heryanto dan Yosep Pareira (pengacara tersangka) ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang 205-ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,17 miliar) dan Rp50-juta.

Dalam putusannya, Sudrajad yang duduk sebagai anggota majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi para pemohon dan membatalkan keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Semarang, dengan keputusan KSP Intidana dinyatakan pailit.

Kemungkinan keterlibatan hakim lain yang menangani perkara tersebut perlu dilakukan mengingat keputusan majelis baru bisa terbit jika minimal dua anggota hakim mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon.

Sementara Jubir MA Andi Samsan Nganro ketika dikorfimasi (10/11) menyebutkan pihaknya menyerahkan penetapan tersangka pada proses hukum sesuai kewenangan KPK, namun ia menolak menyebutkan apakah Gazalba Saleh yang sudah beberapa kali diperika KPK juga bakal ditersangkakan.

Akhirnya, Jumat sore (11/11) Nganro menetapkan pula Gazalba yang semula diduga pers dan publik menjadi tersangka, menyusul Dimyati.

“KPK kan lebih tahu, karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada minimal dua barang bukti ya sah. Sampai kini MA masih menanti proses hukum di KPK.

Sedangkan terkait pelibatan unsur militer dalam pengamanan di MA, Nganro sedang mengevaluasinya dan menyebutkan selama ini pengamanan internal MA dilakukan oleh satuan pengamanan (security) , baru kemudian yang akhir-akhir ini dibantu personil militer.

Menurut dia, KPK adalah Lembaga negara yang sah. Jika (personil KLP) memasuki MA untuk melaksanakan tugas atas dasar undang-undang, tidak bisa dihalangi. “Jadi tidak ada kaitannya pengetatan  keamanan di MA dan penggeledahan, “ ujarnya

Sebelumnya mantan Haim Agung Gayuus T Lumbun di tempat terpisah menilai, langkah evaluasi oleh pimpinan MA pada institusi yang dipimpinnya, mendesak dilakukan demi mengembalikan marwah dan kepercayaan publik di dalam mau pun luar negeri.

Selain Sudrajad, Ivan, Heryanto dan Yosep Pareira (pengacara tersangka) ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang 205-ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,17 miliar) dan Rp50-juta.

Dalam putusannya, Sudrajad yang duduk sebagai anggota majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi para pemohon dan membatalkan keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Semarang, dengan keputusan KSP Intidana dinyatakan pailit.

Kemungkinan keterlibatan hakim lain yang menangani perkara tersebut perlu dilakukan mengingat keputusan majelis baru bisa terbit jika minimal dua anggota hakim mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon.

Berbagai Penyimpangan

Tidak hanya oknum Jaksa Agung MA yang mencoreng-moreng wajah institusi garda terdepan peradilan itu, sejumlah institusi penegak hukum lainnya juga tak luput dari kasus memalukan.

Kejaksaan, menjadi sorotan tajam media dan publik saat jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari terseret kasus buronan kakap Joko S. Tjandra pada 2020 yang juga menyeret nama Jaksa Agung dan mantan Ketua MA walaupun kemudian tidak terbukti.

Sementara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh atasannya Kadipropam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bripka RE serta melibatkan hampir 100 anggota Polri mulai tamtama hingga bintang satu yang diduga ikut merekayasa termasuk  menghilangkan barang bukti, merusak TKP  dan mengaburkan perkara.

KPK sebagai institusi yang memimpin pemberantasan korupsi juga tak luput dari sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran etika oleh pimpinannya Firli Bahuri (bermewah-mewah charter pesawat, mudik), juga salah satu ketuanya, Lili Pintauli Siregar yang mundur karena diterpa dugaan skandal pelanggaran etik.

Sudah waktunya, perombakan total terhadap seluruh instansi terutama penegak hukum segera dilakukan. Jika tidak, akan meninggalkan legasi buruk bagi pemerintah Presiden Jokowi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement