JAKARTA – Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum mendesak jajaran TNI dan Polri untuk tidak ikut dalam proses penggusuran di Bukit Duri yang akhirnya terlihat sarat dengan intimidasi.
“LBH Jakarta mendesak TNI maupun POLRI tidak ikut ambil bagian dalam proses penggusuran paksa karna keterlibatannya telah melewati wewenang yang diatur dalam UU TNI maupun UU Polri,” ujarnya di lokasi penggusuran, Rabu (28/9/2016).
Berdasarkan UU tentang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, musyawarah yang tulus merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebelum melakukan penggusuran.
“Kami menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penggusuran secara paksa yang mana tidak memenuhi seluruh kewajibannya sebelum menggusur sebagaimana diatur dalam UU Ekosob,” kata Citra, dikutip dari Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa warga Bukit Duri merasa mengalami intimidasi dari aparat kepolisian. Pasalnya, hampir setiap hari polisi berkeliling di kampung.
“LBH Jakarta mengecam keras bentuk-bentuk tindakan intimidasi yang terjadi, hal ini memperlihatkan justru pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan tindakan-tindakan meresahkan,” katanya saat ditemui di lokasi penertiban Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dia juga menjelaskan adanya upaya paksa dari aparat pemerintah dan kepolisian yang memaksa warga mengambil rumah susun, serta keterlibatan TNI dalam rencana penggusuran, TNI juga terlihat berkeliling menyebarkan surat peringatan pada beberapa waktu lalu.
“Seharusnya aparat kepolisian, memberi perlindungan bagi warga terdampak supaya tidak mengalami kekerasan bukan malah mengintimidasi warga,” tegasnya.





