JAKARTA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga terjadi dalam rumah tangga pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menjadi perbincangan hangat.
Bukan hanya terjadi pada pasangan Lesti dan Rizky, kasus ini kerap kali terjadi dalam rumah tangga namun masih banyak korban yang bungkam dan tidak melaporkannya.
Ada baiknya, kasus KDRT segera dilaporkan agar tidak berulang dan menyebabkan kerugian secara mental maupun fisik terhadap korban.
Jika Anda atau orang disekitar Anda ada yang menjadi korbannya, ada beberapa langkah untuk segera melaporkan kasus tersebut. Berikut 5 cara melaporkan KDRT dilansir dari laman Justika Hukum Online:
1. Lapor KDRT ke polisi
Kasus KDRT akan ditangani unit perempuan dan anak, jangan lupa untuk membawa bukti guna memperkuat laporan. Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka
Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.
2. Lapor KDRT secara online
Anda juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 lalu ini sementara memberikan 6 pelayanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama kasus.
3. Lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan. Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
4. Lapor KDRT ke Kementerian Sosial
Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”
5. Lapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan Identitas diri, KTP dan KK, Buku nikah, dan Kronologi KDRT yang dialami.





