JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan lokasi pembuatan Bikini Snack (Bihun Kekinian) di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, “Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami,” kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Kelima orang tersebut yakni seorang pemilik dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Mereka dapat dipidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar,” terangnya, dikutip dari Okezone.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPOM terdapat 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Bikini Snack dalam kurun Maret hingga Juni 2016.
Dalam hal ini Penny mengimbau masyarakat yang ingin membuka produksi rumahan agar berhati-hati, “Dan, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai prosedur yang ada. Ke depan kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas,” imbuh Penny.
Penny memastikan Bikini Snack tidak memiliki izin edar dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, tersangka Partiwi (19) dan lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).




