LLDikti: Status ASN Dosen Ludahi Kasir Tak Bisa Langsung Dipecat

JAKARTA, KBKNEWS.id –  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX merespons kasus dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, yang viral usai meludahi kasir swalayan.

Meski telah dipecat dari UIM, LLDikti menegaskan yang bersangkutan tidak bisa langsung diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena harus melalui prosedur yang berlaku.

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said dari UIM untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan etik lanjutan. Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada status Amal Said sebagai dosen ASN.

“Karena dia ASN, tidak mungkin langsung dipecat. Ada SOP dan tahapan yang harus dijalani,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, pemeriksaan etik bertujuan mengukur tingkat kesalahan sebelum menentukan jenis sanksi. Hasilnya akan dibahas bersama tim etik untuk menetapkan hukuman yang sesuai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan tugas, sampai sanksi berat, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Rektor UIM Muammar Bakry menyatakan Amal Said diberhentikan dari kampus karena terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal.

Amal Said diketahui berstatus dosen pembantu di UIM, namun merupakan dosen ASN yang sebelumnya berasal dari perguruan tinggi negeri.

LLDikti menyayangkan tindakan tersebut, terlebih dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan akademik. Meski demikian, Lukman menegaskan setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Pemeriksaan etik terhadap Amal Said dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here