
PEMERINTAH sejauh ini masih bergeming terhadap seruan atau desakan para pakar kesehatan agar segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan saat ini dianggap tidak efektif karena terkesan tidak tegas atau setengah-setengah serta dituding sebagai penyebab terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini.
PPKM Miro secara rinci menerapkan aturan sampai level kelurahan di zona merah seperti Kerja di Rumah (WFH) bagi 75 persen karyawan perkantoran, 25 persen kapasitas restoran untuk makan minum di tempat, jam buka tutup pusat perbelanjaan dan pembelajaran daring (PSJJ) di sekolah serta shalat berjamaah di masjid.
Masalahnya, siapa yang mengawasi peraturan itu di ruang-ruang tertutup di perkantoran?, belum lagi sikap kepala daerah yang berbeda-beda meresponsnya.
Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono misalnya, jelas-jelas membangkang seruan Gubernur Jawa Tengah untuk program “Jateng di Rumah Saja” , alasannya Surat Edaran Mendagri tidak menyebutkan ketentuan itu. “Saya mengikuti peraturan dari jajaran yang lebih tinggi,” kilahnya.
Budi juga mengaku tidak mau melarang warganya menggelar hajatan. “Yang penting patuhi prokes, daripada smebunyi-sembunyi, “ kilahnya.
Pada acara “Mata Najwa” di salah satu stasiun TV (23/6), Budi malah menjawab “Itu kan persepsi anda” pada host, Najwa yang mempertanyakan ucapannya “Ada Rumah Sakit yang mengcovidkan pasien”, maksudnya memvonis pasien terpapar Covid demi motif tertentu, padahal faktanya tidak.
Ada kepala daerah yang sekedar pencitraan, tidak serius menangani pandemi Covid di wilayahnya, ada juga yang malah mengecilkan jumlah korban agar kinerjanya tidak dipermasalahkan.
Selain (oknum) kepala daerah yang tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19, ulah warga yang sebagian malah tidak percaya adanya Covid-19 juga menghambat program PPKM.
Di Kab. Bangkalan, Madura, ratusan warga malah memprotes tes swab antigen yang digelar di titik penyekatan jembatan Suramadu , sebagian berupaya menerobos barikade yang didirikan Satgas Covid-19 Pemprov Jawa Timur.
Mereka menganggap, test swab yang dilakukan menghambat aktivitas dan bentuk diskriminasi terhadap mereka, padahal, hal itu demi menyelamatkan mereka dan keluarga mereka dari amukan Covid-19 termasuk dari varian Delta yang dikonfirmasi sudah terdeteksi kehadirannya dari sejumlah kasus.
Sebaliknya, untuk memberlakukan PSBB atau lockdown, pemerintah juga harus menimbang-nimbang besarnya anggaran yang harus dialokasikan.
Rp699,4 triliun untuk Covid-19
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp699,4 triliun pada 2021, dialokasikan untuk sektor kesehatan (Rp176,3 triliun), perlindungan sosial (Rp157,4,triliun), bantuan UMKM Rp186,6 triliun , program prioritas Rp125,1 triliun dan insentif (Rp53,8 triliun).
Bayangkan, besarnya anggaran yang diperlukan jika diberlakukan lockdown (PSBB) misalnya di wilayah DKI Jakarta saja selama satu kali masa inkubasi virus Covid-19 (dua pekan atau 14 hari).
Asumsikan saja jika pemerintah harus menanggung keperluan sehari-hari Rp100-ribu per hari untuk 14 hari bagi dua juta pekerja sektor informal ditambah 500 ribu pengangguran di DKI Jakarta termasuk keluarganya yang terhenti kegiatannya akibat PSBB atau lockdown.
Jadi, 2,5 juta x tiga (satu orang plus isteri dan satu anak) x Rp100-ribu x 14 atau sama dengan Rp10,5 triliun atau diperlukan Rp 10,5 triliun. Itu baru untuk Jakarta saja, belum lagi di provinsi zona merah lain jika juga harus dilockdown.
Selain opsi lockdown atau PPKM terkait anggaran, kekompakan dan kesamaan pandang antara pejabat pusat dan daerah, begitu pula sosialisasi bagi masyarakat dan juga sanksi bagi para pembangkang perlu dihitung secara cermat.
Opsi PPKB (lockdown) atau PPKM, pilihan sulit.




