LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari setelah dilanda banjir bandang, Sabtu (18/11/2017) malam.
Kepala BPBD NTB H Muhammad Rum mengatakan tanggap darurat ini mulai berlaku dari 18 Nopember hingga 24 Nopember 2017.
Untuk memudahkan evakuasi dan pendataan warga termasuk pendirian dapur umum, telah dibentuk posko tanggap darurat yang berada di Kantor Camat Keruak.
Ditambahkannya, saat ini kebutuhan mendesak yang diperlukan adalah makanan, air bersih, selimut, tenda dan terpal.
Banjir bandang tersebut telah menewaskan dua orang yakni Wasila Cantika (9) yang meninggal akibat tertimpa bangunan roboh dan Rozi Gozali (16) meninggal akibat hanyut terbawa banjir.
Selain menyebabkan dua orang meninggal dunia, banjir bandang juga menyebabkan 367 rumah menjadi rusak, meliputi 125 rumah rusak berat, 223 rumah rusak sedang, 19 rumah rusak ringan, 14 jembatan rusak, dan 1 masjid rusak.
“Banjir juga menyebabkan 643 KK atau lebih dari 2.280 jiwa terdampak langsung dari banjir bandang,” tuturnya, dilansir Antara, Senin (20/11/2017).




