
DI TENGAH tingginya ketidak pastian situasi prekonomian global akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo mencoba menumbuhkan optimisme bagi kebangkitan pereknomian Indonesia pada HUT ke-75 RI.
“Semua negara sedang mengalami masa-masa sulit akibat Covid-19, namun ini momentum untuk berbenah diri secara fundamental, melakukan transformasi besar, membuat strategi besar dan lompatan-lompatan besar, “ ujarnya dalam pidato penyampaian RAPBN 2021 pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (16/8).
Dalam pidato kenegarannya, Jokowi menyebutkan, nilai RAPBN 2021 dipatok sebesar Rp2.747,5 triliun, sedangkan pendapatan Rp1.776,4 triliun atau terjadi defisit anggaran Rp972.2 triliun atau 5,5 persen dari PDB.
Program pemulihan ekonomi nasional dialokasikan Rp356,5 triliun, bidang kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, sektoral/kementerian dan lembaga Rp126,7 triliun, UMKM Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun dan insentif saha Rp20,4 triliun.
Optimisme Jokowi tercermin dari proyeksi pertumbuhan ekonomi RI 2021 pada kisaran 4,5 sampai 5,5 persen, padahal tidak ada yang bisa memastikan, sampai kapan pandemi Covid-19 berakhir, bahkan dari “positivity rate” sehari-hari, terjadi tren kenaikan jumlah korban terpapar.
Masih untung, pertumbuhan ekonomi RI cuma menyusut sampai – 5,32 persen pada Kw- II ‘20, sementara Singapura yang bergantung pada pada industri, ekspor dan pariwisata terjun bebas sampai -42 persen, Malaysia -9,4 persen, Thailand -10,1 persen, sementara UE -11,9 persen dan AS -38 persen.
Tentu saja semangat optimisme yang hendak dibangun Presiden Jokowi, diragukan sejumlah pihak, mengingat sense of crisis di kalangan anggota kabinet sendiri saja masih harus terus dilecut, tercermin dari dua kali kemarahan yang dilontarkannya.
Direktur Pelaksana Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad misalnya, menilai target pertumbuhan ekonomi pada 2021 ( 4,5 – 5,5 persen) terlalu tinggi, mengingat pada 2020 yang diproyeksikan antara 1,1 hingga 0,2 persen.
Penegakan Hukum
Selain capaian dan kalkulasi ekonomi, pembangunan hukum selama kepemimpinan Jokowi jilid II dinilai publik kurang “OK”, terutama surutnya kiprah KPK dalam aksi-aksi tangkap tangan pasca disahkannya revisi UU KPK, 17 Okt. 2019.
Tentu saja praktek korup ikut mempengaruhi capaian kinerja ekonomi, sementara Jokowi yang memiliki hak prerogatif menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan revisi UU KPK yang memuat 26 poin pelemahan KPK tetap bergeming.
Tercokoknya buronan 11 tahun terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) PT Bank Bali, Joko Tjandra (JT) diikuti “bersih-bersih” internal Polri menjadi salah satu “success story” pemerintahan Jokowi Jilid II, namun sayangnya belum diikuti langkah kongkret instansi lainnya.
Ditjen Imigrasi yang dinilai publik gagal mengendus JT yang keluar-masuk dan raibnya puluhan narapidana, tersangka kasus korupsi atau tindak kriminal lainnya di pos-pos lintasan imigrasi juga juga belum tampak berbenah diri.
Begitu pula Kejaksaan Agung yang terkesan lamban mengusut jaksa yang terlibat kasus JT dan Ditjen Dukcapil yang aparatnya ketahuan membuatkan KTP –el untuk JT.
Di kancah politik, suara bising kelompok yang mengatasnamakan agama untuk memanfaatkan situasi dan politisi nyinyir yang memiliki agenda tertentu, jika tidak disikapi secara tegas, juga bisa menghalangi target-target yang hendak dicapai.
Dirgahayu ke-75 NKRI, mari kita jaga semangat persatuan dan kesatuan agar segenap hambatan dan ganjalan tersingkirkan. Negara dan bangsa maju dan sukses bersama!




