NGAWI – Longsor di lokasi tambang diĀ Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur telah menewaskan dua penambang ilegal.
“Petugas sangat menyayangkan kejadian ini, karena ini merupakan tambang pasir ilegal dan aktivitasnya telah dilarang. Keduanya meninggal murni karena kecelakaan kerja tertimbun longsoran material tanah dan batu yang ditambangnya,” ujarĀ Kapolsek Paron AKP Widodo, dilansir Antara, Kamis (24/1/2019).
Kejadian tersebut bermula saat kedua korban,Ā Wagiman (57) dan Suyoko (51),Ā bersama belasan orang lainnya menambang pasir di pinggir sungai Kesongo yang masuk wilayah Petak 441 RPH Widodaren dengan alat-alat manual seperti cangkul.
Setelah menambang dan berhasil mendapatkan satu truk pasir, mereka kemudian melanjutkan proses penambangan pasir. Saat sedang menambang itu, tebing yang akan diambil pasirnya tiba-tiba longsor. Kedua korban yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung tertimpa material longsoran.
Rekan korban yang selamat langsung melakukan penyelamatan. Jasad Suyoko yang terlebih dulu ditemukan dan langsung dibawa ke rumah duka.
Sedangkan jasad Wagiman, tertimbun longsoran material cukup dalam, sehingga harus dievakuasi dengan bantuan warga sekitar.
Diduga, tebing yang ditambang tersebut longsor akibat struktur tanah yang labil menyusul hujan deras yang mengguyur kawasan setempat selama ini.





