JAKARTA – Lembaga Pengawasan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Dompet Dhuafa, serta dua lembaga yang juga turut andil dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan HI (41) terhadap Joni (14) dan Jeni (7), dimana pelaku dibebaskan karena tidak ada saksi yang menyaksikan perbuatan keji tersebut.
Peristiwa yang dialami Joni dan Jeni (nama samaran), terjadi pada Maret lalu, yang membuat publik merasa geram dan akhirnya kemudian mengundang berbagai pihak, salah satunya LBH APIK untuk mempertanyakan bagaimana PN Cibinong bisa memutuskan untuk membebaskan pelaku dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Tidak lama kemudian keadilan yang dinanti-nanti akhirnya hadir. Mahkamah Agung telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.
Kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa HI pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, pada Kamis (11/7/2019) lalu.
“Kami mengapresiasi sebenarnya keberanian dari keluarga korban untuk mengungkap kasus ini. Karena kadang-kadang, bayangkan saja, orang yang nggak punya apa-apa mau menuntut secara hukum,” jelas Haryo Mojopahit, selaku General Manajer Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa di kantor LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (17/7/2019).
Dompet dhuafa juga memberikan bantuan ekonomi berupa gerobak dan modal awal untuk sang ayah dalam mencari nafkah, karena ayah korban sampai harus menjual gerobaknya yang ia gunakan untuk berjualan siomay.
“Di luar masih banyak kasus-kasus serupa, bahkan keluarga korban enggan melaporkan atau menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi. Ancaman juga menjadi momok bagi keluarga korban untuk bertindak lebih lanjut,” tambahnya, sebagaimana dilaporkan Fajar dari Dompet Dhuafa.





