Mahkamah Agung Israel Resmi Izinkan Penggusuran Delapan Desa Palestina

Ilustrasi Warga Palestina berkumpul di lokasi yang hancur setelah serangan udara Israel menghantam bangunan lima lantai di Jalur Gaza selatan/ Anadolu

YERUSALEM – Israel mulai bersiap melakukan penggusuran setelah Mahkamah Agung Israel resmi mengizinkan penggusuran delapan desa Palestina di Masafer Yatta.

Aparat Israel mulai bergerak setelah MA mengumumkan putusannya pada pekan lalu, dan putusan itu mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam.

Saat itu, militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena Masafer Yatta sudah ditetapkan sebagai zona tembak tentara melalui keputusan pada 1980-an, dan warga Palestina yang sudah tinggal di area itu turun temurun pun naik banding ke Mahkamah Agung. Kasusnya terus bergulir hingga putusan diumumkan pada Rabu lalu.

MA memutuskan bahwa para warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta tersebut bukan merupakan penduduk tetap ketika area itu ditetapkan menjadi zona tembak.

Namun, para penduduk Masafer Yatta dan kelompok-kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa keluarga Palestina di daerah itu sudah menetap sejak pencaplokan Tepi Barat pada 1967.

“Ini membuktikan bahwa pengadilan merupakan bagian dari penjajahan. Kami tak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tetap di sini,” ucap Wali Kota Masafer Yatta, Nidal Abu Younis, dikutip Reuters.

Advertisement