Malaysia Akan Penjarakan Penyebar Berita Bohong Selama 10 Tahun

foto ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah Malaysia mengusulkan sebuah proposal untk menangkal berita bohong (hoaks). Dilansir kantor berita AFP pada (27/3), dalam undang-undang Fake News itu, orang yang melanggar bakal dikenai hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, pelanggar undang-undang juga bakal dikenai denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,7 miliar. Warga atau luar negeri, sekalipun berada di negara mereka, bisa didakwa dengan undang-undang itu jika memublikasikan “berita palsu” yang menyangkut Malaysia atau warganya.

Aktivis (HAM) dan kalangan oposisi khawatir, peraturan itu dibuat untuk membungkam kritik terhadap Perdana Menteri Najib Razak. Anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago mengatakan, diskusi akan undang-undang itu terjadi di saat Malaysia bakal menggelar pemilihan umum pada Agustus mendatang.

“Peraturan itu bisa menjadi senjata terkuat pemerintah untuk membungkam diskusi tentang 1MDB, apalagi ketika masa pemilu sudah dekat,” kata Santiago.

Advertisement