Mantan Direksi ASDP Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Pengacara hukum mantan direksi ASDP, Soesilo Ariwibowo (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga mendapat hukuman pengganti 4 bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.

Dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry M.A.C., juga dituntut 8 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 500 juta atau pengganti kurungan selama 4 bulan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung pada Kamis, (30/10/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap para terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dalam proses akuisisi tersebut.

Jaksa mendakwa Ira, Yusuf, dan Harry telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menuduh valuasi pembelian PT JN terlalu mahal, komisaris disebut tak setuju, dan mengklaim kerjasama usaha serta akuisisi itu merugikan ASDP dan negara. Kerugian negara yang dituduhkan mencapai Rp 1,253 triliun.

Pengacara hukum mantan direksi ASDP, Soesilo Ariwibowo, menyatakan kekecewaannya dan menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Menurut Soesilo, tuntutan yang dibacakan jaksa sama persis dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum persidangan dimulai, yang mengindikasikan fakta-fakta yang membantah data jaksa di persidangan diabaikan. Jaksa menyebut terdakwa berbelit-belit karena tidak mengakui perbuatannya, namun Soesilo membantah hal tersebut.

Soesilo juga menyoroti “framing” jaksa seolah-olah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun, padahal nilai akuisisinya adalah Rp 1,27 triliun. Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam aksi korporasi ini. Bahkan, saksi ahli dari BPK pada sidang 21 Oktober 2025 menyatakan BPK tidak pernah diminta jaksa untuk menghitung kerugian negara dalam akuisisi ini.

Fakta-fakta di persidangan juga membantah tuduhan jaksa mengenai persetujuan komisaris. Saksi Wing Antariksa, mantan direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP, menyampaikan bahwa komisaris setuju dan hadir saat penandatanganan Kerjasama Usaha (KSU) pada 30 Oktober 2019. Selain itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Christine Hutabarat, bersaksi bahwa KSU menguntungkan bagi ASDP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari tim pembela hukum maupun dari terdakwa pada 6 November 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa dan duplik atau tanggapan dari pembela.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here