JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan dalam situasi pandemi, vaksin tak halal bisa digunakan, menjawab ketidakpastian halalnya vaksin Covid-19.
Wakil Presiden sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan apabila vaksin Covid-19 sudah ditemukan dan belum berlabel halal, tetap bisa digunakan karena situasi pandemi atau darurat. Meski begitu, ketetapan penggunaannya nanti harus berdasarkan ketetapan dari MUI.
“Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, hal serupa pernah terjadi ketika vaksin halal untuk meningitis belum ditemukan, namun tetap harus digunakan untuk mencegah dampak penyakit yang lebih berbahaya di masa depan.
“Tetapi andaikata di dalam satu ketika, seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” jelasnya.




