Masa Tanggap Darurat Bencana di Lombok Diperpanjang Hingga 25 Agustus

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat pascagempa berkekuatan 7 SR yang mengguncang daerah tersebut.

Masa tanggap darurat yang sedianya berakhir pada 11 Agustus 2018 telah diperpanjang 14 hari menjadi 25 Agustus 2018.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masih banyak hal yang masih butuh penanganan, seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik, gempa susulan yang masih terus berlangsung, bahkan gempa yang merusak dan menimbulkan korban jiwa.

Dia mengatakan, adanya penetapan masa tanggap darurat dapat mempermudah akses pengerahan personil, penggunaan sumber daya, penggunaan anggaran, pengadaan barang logistik dan peralatan, dan administrasi. Sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat, demikian Sutopo menjelaskan dalam rilisnya, Sabtu (11/8/2018).

 

Advertisement