PADA era gombalisasi ini, yang transparan tak hanya dinding dan baju saja, sampai-sampai kekayaan pejabat juga harus dibuat transparan. Maka lewat UU KPK No. 30 tahun 2002, setiap pejabat penyelenggara negara setiap tahun harus mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dengan cara demikian diharapkan praktek korupsi para pejabat negara bisa diminimalisir. Sebab setiap kekayaan mereka yang mencurigakan cara perolehannya akan diusut KPK.
Sebagai manusia berbudaya dan beretika, akan marasa malu jika pakaian dalamnya tampak dari luar. Jangankan pakaian dalam, urusan bangunan rumah saja manusia modern sekarang tidak suka diketahui publik. Maka di mana-mana pagar rumah selalu ditutup plastik. Bahkan banyak pula yang dibikin pagar tinggi, yang biaya bikinnya bisa bak-buk (sama) dengan rumah yang sengaja ditutupinya.
Urusan LHKPN jas bukak iket blangkon, sama juga sami mawon. Para pejabat penyelenggara itu sebetulnya tak suka jika asetnya diketahui pihak luar. Lebih-lebih jika perolehannya tidak beres. Di samping itu, mengisi LHKPN memang ribet sekali. Maka tak mengherankan anggota DPR, bahkan Wakil Ketua sekelas Fadli Zon, malah minta LHKPN dihapuskan saja. Alasannya, dari pembayaran pajak sudah bisa dimonitor kekayaan setiap individu.
Pengiriman LHKPN secara rutin ke KPK dikandung maksud untuk mencegah secara dini praktek-pratek tindak pidana korupsi. Lewat laporan itu KPK akan menelusuri harta sang pejabat itu wajar atau mencurigakan. Karenanya setiap aset yang dilaporkan harus didukung bukti dari mana perolehannya.
Ini memang pekerjaan ekstra memusingkan, apa lagi jika aset itu diperoleh secara tak wajar. Maka pernah terjadi, ada pejabat tinggi negara blusukan ke Jalan Surabaya Menteng sekedar untuk mencari plaksegel atau meterai “tempo doeloe” demi memanipulasi bukti pemilikannya.
Ada juga yang cari gampangnya saja, dalam LHKPN tersebut banyak ditulis bahwa asetnya diperoleh secara hibah. Sebetulnya ini menabrak logika. Bagaimana mungkin, famili bukan, saudara juga bukan, kenapa orang begitu royal memberikan hartanya pada seseorang?
Di era digital sekarang, LHKPN bisa dikirim ke KPK pakai cara yang online-online itu. Namun di DPR ternyata masih juga banyak yang gaptek, sehingga dari 560 anggota dewan, baru sekitar 40 yang telah mengirim sampai 25 Februari lalu. Selain karena kegaptekannya, kemungkinan bisa juga karena terlalu sibuk, atau pusing mencari bukti pendukung.
Nah, ternyata Wakil Ketua DPR Fadli Zon termasuk yang belum mengirimkan. Tak mungkin politisi sekelas dia masih gaptek. Atau juga karena jadwal kesibukan di Senayan yang terlalu padat? Tapi jika ini alasannya, publik pun akan bertanya, “Kenapa kalau bikin puisi politik kok sempat?”
Yang paling lucu, Fadli Zon kemudian mengusulkan kepada KPK seyogyanya kewajiban kirim LHKPN dihapus saja. Ini mengingatkan kita pada peserta didik SMP yang dapat PR di sekolah. Karena tak sempat mengerjakan, lalu usul pada Pak Guru agar lain kali tak perlu ada PR lagi. Layakkah usulan demikian dilayani?
Keruan saja usulan politisi Gerindra ini ditolak. Bahkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bertamsil, ini buah reformasi yang harus dimakan, jika tak mau makan bakal ada resikonya. Jubir KPK Febri Diansyah juga menyinggung UU 28 Tahun 1999 yang sudah mengatur kewajiban penyelenggara negara. Itu artinya, aturan itu kan produk DPR sendiri, kenapa harus dimentahkan? Memang sih, ketika RUU-nya digodok DPR, Fadli Zon belum jadi apa-apa.
Bila LHKPN sampai dihapuskan, praktek korupsi pejabat negara bisa bertambah marak. Logikanya, ada LHKPN saja populasi koruptor terus berjalan, apa lagi LHPKN dihapuskan, niscaya pelaku korupsi semakin meningkat. Boleh percaya boleh tidak, sekarang ini trias politika kalah dengan trias koruptika, sebab penyelenggara negara dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif banyak yang suka “bermain”. Bukan main petak umpet, tapi memainkan anggaran milik negara. (Cantrik Metaram).





