Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi Timur

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan AN merupakan laki-laki berusia 37 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

“AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek,” sambungnya.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Anom menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal antara 5 hingga 12 tahun.

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) malam dan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Insiden bermula ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan dan kemudian ditabrak KRL.

Akibat kejadian tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi berhenti, KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan menewaskan belasan orang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here