Mau Bantuan 100 Juta dari Kemenag? Ini Syaratnya

Ilustrasi/Ist

JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan bagi organisasi masyarakat (ormas) Islam/Lembaga Keagamaan. Nilai bantuan yang dialokasikan Rp100 juta untuk setiap ormas Islam.

Namun, nilai bantuan ini pengecualian untuk dua ormas Islam besar di Indonesia, Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah. Keduanya mendapat porsi masing-masing Rp1 Milyar. Demikian halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendapat alokasi Rp 4 Milyar.

Dalam siaran pers-nya, Senin (18/4/2016), untuk mendapatkan bantuan tersebut, ormas atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Selain itu juga harus mengajukan Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Penerangan Agama Islam.

Surat Permohonan itu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan/proposal dengan stempel asli;
  2. Pembukaan/Pendahuluan;
  3. Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan, Visi dan Misi, Pelaksanaan Kegiatan, dan Penutup;
  4. Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
  6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB);
  7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Proposal pengajuan bantuan diajukan dengan melampirkan profil organisasi, surat keterangan berbadan hukum, susunan pengurus, AD/ART, surat rekomendasi dari kantor wilayah (untuk lembaga keagamaan), akta notaris, fotokopi SPT, fotokopi tanda pengenal ketua, fotokopi rekening bank aktif disertai keterangan dari bank, fotokopi NPWP, serta foto gedung yang ditempati. Proposal permohonan bantuan harus sudah diterima oleh Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Mei 2016.

Advertisement