MENOLONG seseorang itu biasanya spontanitas. Makanya apakah mungkin, hanya untuk sekedar meringankan penderitaan orang, kita harus membolak-balik pasal-pasal dalam UU? Tapi di era gombalisasi ini, harus! Jika tidak, nasibnya bisa seperti Tajudin (45) dari Bandung ini. Dia terancam masuk penjara dengan tuduhan pasal borongan dari berbagai UU, gara-gara mempekerjakan anak di bawah umur. Ini kan sama saja mau nulung, Tajudin malah kepentung!
Kefakiran itu bisa menyebabkan kekufuran. Tapi di negeri ini, justru kemiskinan dipelihara. Simak saja bunyi pasal 33 UUD 1945: orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Jelas kan? Maka janganlah heran bahwa dari 250 juta penduduk Indonesia, 30 persen di antaranya adalah para orang miskin. Data BPS itu tak kunjung bergeser, karena orang miskin memang sengaja dipelihara negara.
Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) adalah ABG keluarga miskin dari Padalarang, Bandung. Karena ketiadaan biaya, mereka drop out dari sekolahnya, sehingga tak mungkin menikmati “full day school”-nya Mendikbud Muhadjir Effendi mulai tahun 2017 mendatang. Padahal gara-gara program Pak Mentri ini, murid SD di Jateng-Jatim dan DIY harus mbekta sekul (bawa nasi) ke sekolah.
Sekampung dengan Cepi dan Dendi, tetangga yang bernama Mang Tajudin menjadi pengrajin cobek dan punya pangkalan di Tangerang. Atas restu orangtua masing-masing, dua ABG ini ingin berjualan cobek ke kota, untuk sedikit meringankan beban orangtua. Mereka ambil barang seharga Rp 5.000,- hingga Rp 30.000,- dari pangkalan Tajudin dan nanti dijual barang Rp 20.000,- hingga Rp 50.000,- untuk setiap cobek.
Tajudin sebetulnya kasihan juga, masih anak-anak begitu ke kota hanya untuk jualan cobek. Tapi sebagai umat beragama, meski bukan Pemuda Muhammadiyah dia tahu juga makna fastabikul khoirot (berlomba-lombalah dalam kebaikan) di Qur’an Surat Al Baqarah ayat 148 itu. Maka demi menolong tetangganya di kampung, Mang Tajudin mengizinkan dua ABG itu ikut memasarkan produksinya.
Cepi dan Dendi jualan cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Dagangan digelar di trotoar, sementara dua ABG itu menunggunya di emperan toko. Mereka berdagang sejak 8 bulan lalu, dan rupanya laris juga. Bahkan kadang, komoditas non migas yang takkan lekang oleh panas dan takkan lapuk oleh hujan itu memancing rasa iba pejalan kaki. Banyak orang yang memberi uang pada mereka, tanpa membeli cobek yang dijajakannya.
Lama-lama “bisnis” kaki lima Cepi dan Dendi ini tercium oleh polisi. Keduanya diperiksa dan berlanjut penangkapan atas Mang Tajudin. Tuduhannya gawat: mempekerjakan anak di bawah umur. Tentu saja dia terheran-heran. Niatnya murni menolong anak tetangga, kok malah dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur. Mana mungkin nolong orang harus membolak-balik kitab UU dulu? Maka jika Asmuni Srimulat masih hidup, pasti akan bilang: “Hukum cap apa ini?”
Boleh saja produsen cobek itu protes, tapi kini Tajudin menjadi terdakwa di PN Tangerang. Dakwaan yang ditimpakan borongan, ada UU tindak pidana perdagangan orang, UU Perlindungan Anak, UU KUHP. Begitu pula sanksi hukumannya dari kurungan badan 10 hingga 15 tahun, sementara dendanya tercatat dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Pendek kata, gara-gara nulung kepentung, sekeluar penjara nanti Mang Tajudin tinggal pakai sarung. (Cantrik Metaram).





