BONE – Seorang Ibu, Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpaksa melahirkan bayinya di rumah dengan bantuan seorang dukun karena tidak punya biaya. Tetapi hal ini malah membuatnya didenda oleh Puskesmas setempat.
Warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina ini mengaku awalnya memang ia memeriksakan kandungannya secara rutin di Puskesmas dan diharuskan melahirkan disana juga. Tetapi suaminya, Sunardi yang seorang tunanetra dan tidak memiliki pekerjaan tetap tidak punya cukup biaya untuk membawa istrinya melahirkan di Puskesmas.
Hingga akhirnya Sabtu (14/5/2016) ia melahirkan di rumah, dibantu seorang paraji. Berselang tiga hari kemudian, bidan setempat kemudian datang dan langsung memarahi Susanti lantaran tidak melahirkan di puskesmas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 700 ribu.
“Katanya ini aturan karena saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya tidak punya uang jadi terpaksa saya harus mengutang sama tetangga,” kata Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.
Sementara itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas. “Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu,” kata Asniati, dikutip dari Tribunnews, Minggu (22/5/2016).
Lebih jauh, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada petugas puskesmas. “Ini lampiran aturannya pak, silakan dilihat,” ujar Asniati.
Berdasarkan lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.Namun, lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan kepala puskesmas setempat.





