Memaknai empat Kali Seruan Presiden

Alm. Brigadir Nofriyansah Yosua (kiri). Kasus kematiannya mulai terkuak, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (9/8) mengonfirmasi ia ditembak atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan jadi tersangka.

TIDAK kurang  empat kali seruan dilontarkan Presiden Joko Widodo agar proses penuntasan kasus kematian Brigadir Yosua (J) dilakukan terbuka dan  tak ada yang ditutup-tutupi demi menepis keraguan publik.

“Proses hukum harus dilakukan. Tuntaskan, jangan ditutupi, transparan. Jangan sampai ada keraguan di masyarakat. Usut tuntas. Ungkap kebenaran apa adanya, “ ujar Jokowi di berbagai kesempatan merespons kasus yang menjadi viral media .

Brigadir J tewas dalam apa yang disebut Polri semula sebagai “tembak-menembak” antara sesama anggota Polri (dengan Bharada Eliezer alias E) di rumah dinas Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel (8/7).

Setelah kasusnya berkutat selama sebulan dan atas desakan keluarga J dan publik dilakukan ekhumasi atau pembongkaran makam korban dan otopsi ulang (27/7), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengonfirmasi terjadi pembunuhan berencana.

“Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena diperintahkan leh Irjen Sambo. Tidak ada temak-menembak, ” ujar pengacara Bharada E, Diolipa  Yumara (8/8) seraya menambahkan,  Pengakuan itu ditulis pula di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal senada juga ditegaskan lagi oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo dalam jumpa pers (9/8) yang selain menyebutkan tidak da tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo yang ada di TKP, setelah kejadian itu mengambil pistol J dan menembakkannya secara acak untuk menciptakan kesan, telah terjadi tembak-menembak. Bekas tembakan masih tertinggal di berapa bagian tembok dalam rumah.

Rusak TKP

Setelah kejadian itu, Sambo juga merusak TKP dengan membersihkan bercak-bercak darah korban dan mengambil dekoder CCTTV yang ada di sekitar kompleks dan rumahnya.

Untuk itu, sepeti dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, perusakan TKP dan penghilangan barang bukti merupakan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan yang bisa dipidanakan.

Polri pun menetapkan  empat orang tersangka (9/8) yakni mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM yang belum terungkap identitasnya.

Sementara dalam kunker ke Kab. Mempawah, Kalbar (9/8) Presiden kembali mengingatkan Kapolri ke-4 kalinya untuk mengungkapan kebenaran  apa adanya sehingga tidak sampai menurunkan kepercayaan rakyat  pada Polri.

“Ini penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap kasus tersebut. Kepercayaan publik pada Polri harus dijaga, “ ujarnya.

Di balik perhatian khusus Presiden pada kasus kematian Brigadir J, tentu bisa dibaca dari perspektif lebih luas lagi yakni kecemasannya terhadap marwah dan kredibilitas Polri yang notabene adalah garda terdepan penegakan hukum dan pengayom masyarakat.

Walau belum ada surveinya, sudah jadi rahasia umum, perilaku atau hidup gemerlapan sebagian perwira tinggi Polri yang memegang jabatan “basah” jadi bahan perbincangan di kalangan publik.

Kasus becking-beckingan (bandar judi, usaha illegal etc), peredaran narkoba, perizinan dan praktek pungl i di jalanan yang sudah menjadi masalah klasik masih santer isunya di tengah mayarakat.

Kasus Melibatkan Pati Polri

Sedangkan kasus menonjol yang menjerat PerwiraTnggi Polri a.l menyangkut Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji terkait pemulusan perkara PT SAL dan penyunatan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat (2010).

Lalu, kasus korupsi proyek pengadaan simulasi SIM Rp3,5 miliar melibatkan Kepala Korlantas Irjen Joko Susilo dan  kasus suap penerbitan Red Notice buronan Joko Tjandra melibatkan Komjen Napoleon Bonaparte (2020)..

Yang teranyar, kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di rumah dinas Polri di Duren Tuga, Jaksel (8/7) dengan terangka Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasa 55 dan Pasal 56 karena diduga memerintahkan Bharada E, menggunakan pistol Brigadir RR untuk menembak Brigadir J yang menurut keterangan polisi “melakukan pelecehan seksual” pada isterinya.

Setelah Brigadir J dilumpuhkan, disebutkan Sambo menggunakan pestol korban dan menembakkanya ke berbagai arah untuk memperkuat alibinya telah terjadi tembak-menembak. Ia juga memerintahkan genangan darah korban dipel dan memerinthakan pengambilan dekoder CCTV di sekitar rumah dan kompleks tersebut.

Bharada E yang semula mengaku tidak menyesal telah membunuh rekannya sesama ajudan Sambo yakni Brigadir J berdasarkan BAP yang disampaikannya, mengaku disuruh Sambo.

Proses kasus ini sempat berkutat selama sebulan, karena berbagai upaya pengaburan yang dilakukan secara struktural, massif dan  sistemaris di internal Polri melibatkan sejumlah perwira tinggi sampai tamtama.

Dari 31 personil yang diperiksa (tiga perwira tinggi, 13 pamen, 8 pama dan tujuh bintara dan tamtama) termasuk Irjen Sambo yang diduga merusak TKP, menyembunyikan CCTV dan decoder.

Tunggu apalagi, mumpung ada kesempatan emas, ini waktunya membenahi tubuh Polri secara menyeluruh untuk meningkatkan marwah dan kehormatan dan proefsionalitas Korps Bhayangkara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement