SOLO-Kota Solo tak main-main dalam masalah kebersihan. Pasalnya,sanksi pidana akan dikenakan terhadap orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 30 tentang kebersihan sampah, khususnya yang membuang sampah ke sungai di Kota Solo.
Ketentuan ini secara efektif akan diterapkan mulai Agustus 2016. Meskipun Perda itu sudah diberlakukan sejak awal Mei 2016 dan terdapat belasan orang yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai, para pelanggar Perda tersebut belum diproses ke pengadilan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Hasta Gunawan, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, ketika menjelaskan rencana pelaksanaan program “Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ke-13 Tahun 2016”, Kamis (12/5)
“Pelaksanaan penerapan Perda tersebut, saat ini masih dalam proses sosialisasi. Sehingga selama beberapa bulan ini orang yang kedapatan membuang sampah belum dibawa ke pengadilan, tetapi dilakukan pembinaan. Kalau mulai Agustus nanti, siapapun yang tertangkap membuang sampah ke sungai akan dipidana,”katanya seperti dirilis dalamPR Online, Jumat (13/5)
Menurut Kepala DKP itu, sanksi maksimal bagi orang yang membuang sampah ke sungai berupa denda Rp 50 juta dan sanksi penjara kurungan selama enam bulan. Namun, kemungkinan pengadilan akan menjatuhkan sanksi lebih ringan, misalnya hanya tiga hari penjara kurungan, tergantung pertimbangan hakim dalam memutuskan.
“Kalau seandainya dijatuhi hukuman kurungan tiga hari, kemungkinan akan dikenakan sanksi tambahan harus membersihkan sampah,” jelasnya.




