Membunuh Tuan Tanah Kedawung

Proyek jalan tol di Prov. Riau terbengkelai gara-gara pemilik lahan menuntut ganti untung.

BANYAK proyek pemerintah yang tersendat karena direcokin spekulan tanah. Karenanya pemerintah lewat Kementrian Agraria & Tata Ruang bermaksud mengenakan pajak progresif pada tanah-tanah yang dibiarkan menganggur. Hanya dengan cara “membunuh” tuan tanah Kedawung, proyek-proyek pemerintah bisa berjalan lancar. Begitulah mental broker, dia tahunya untung tidak peduli dengan kepentingan publik.

Awalnya “Tuan Tanah Kedawung” merupakan judul film Indonesia tahun 1970-an, diangkat dari komik karya Ganes TH. Dia orang yang banyak memiliki tanah luas di jaman Belanda, tapi masih berebut harta juga dengan tuan-tuan tanah yang lain. Kala itu memang belum ada Ireda (Iruan Daerah), Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) atau PBB (Pajak Bumi & Bangunan) seperti sekarang. Punya tanah ratusan hektar pun tidak akan pusing bagaimana harus membayar pajak pada negara.

Ada pemahaman, tanah adalah aset paling aman. Logikanya, dibom pun tanah takkan hilang, paling berlobang. Dan sesungguhnya, tanah itu harta yang paling murah. Meski luasnya hanya 6 X 15 meter misalnya, sampai ke bawah-bawah kedalaman berapapun masih milik kita. Maka bila kita gali terus ke bawah sana, siapa tahu tembus ke Amerika Serikat dan ketemu Presiden Donald Trump.

Tanah nyaris tak berharga untuk tingkat pedesaan yang jauh dari kota. Tapi di kota-kota besar, tanah itu seperti emas, makin ke sini semakin mahal. Di Jakarta dan Yogyakarta, harga tanah paling gila-gilaan. Di pinggiran Jakarta tahun 1980-an, permeter masih dapat Rp 10.000,- tapi sekarang sudah sampai harga Rp 5 juta. Apa lagi daerah elit sebagaimana Pondok Indah, tanah semeter harga Rp 50 juta bukan mustakhil, itu pun belum tentu ada barang.

Orangtua dulu selalu menasihati anak-anaknya, “Jangan main tanah ya, nanti bajumu kotor!” Itu duluuu! Sekarang main tanah justru bajunya bersih dan selalu tampil parlente. Sebab jadi broker tanah itu untungnya gede, bisa 2-3 kali lipat. Ironisnya, yang jadi broker tidak selalu swasta, pejabat pemerintah pun ikut bermain. Bila ada pembebasan tanah, mereka titip harga lewat tanda tangan yang jadi kekuasaaannya. Misalnya semeter Rp 25.000,-. Jika dikalikan 10 hektar, sudah berapa itu?

Maka sering terdengar berita, lurah, camat, bupati, dihukum gara-gara main tanah untuk kuburan. Keuntungannya bisa puluhan miliar. Ini sungguh kejam, tanah untuk orang mati saja diobyekkan. Mereka lupa bahwa pada saatnya nanti akan jadi penghuni kuburan juga. Tapi mereka tak peduli semua itu, karena di alam kubur nanti  malaikat Munkar-Nakir takkan bertanya, “Pembebasan tanah pinggir kali udah beres belum komisinya?”

Tapi gara-gara ulah broker dan spekulan tanah, banyak proyek pemerintah yang tersendat. Jalan tol dan proyek bandara misalnya, begitu dengar kabar selentingan lokasi itu akan terkena proyek, buru-buru spekulan memborong tanah di situ. Harga dia beli hanya Rp 50.000,- tapi nanti ditawarkan ke pemerintah menjadi Rp 1 juta permeter. Ini sudah terjadi di calon bandara Kulon Progo di Temon, dan sejumlah jalan tol di Pulau Jawa termasuk tol Depok – Antasari (Desari) dan Jagorawi – Cinere.

Tapi jadi spekulan tanah memang tak selalu untung, bisa juga buntung. Ini terjadi ketika pemerintah berencana membangun pelabuhan di pantai Cilamaya, Subang. Spekulan segera memborong lahan sekitar lokasi. Pemerintah yang tahu permainan ini, segera memindahkan ke Patimban. Bangkrutlah para pengepul tanah tersebut.

Untuk membunuh para “tuan tanah Kedawung” tersebut, Mentri Argraria & Tata Ruang Sofyan Djalil bermaksud merevisi UU Pertanahan, sehingga tanah nganggur akan dikenakan pajak progresif. Dengan cara demikian tak berani lagi orang jadi penimbun tanah. Walhasil orang yang membayangkan bisa naik haji lewat pembebasan tanah, bakal menjadi Haji Rasid alias ora sida (tidak jadi). (Cantrik Metaram)

Advertisement