JAKARTA (KBK) – Rakyat Indonesia mulai buncah, karena pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya untuk pengampunan pajak (Tax Amnesty). Langkah ini didasari karena pemerintah melihat banyak orang Indonesia yang suka menyimpan kekayaan di luar negeri.
Menurut riset Kompas, di luar negeri tak kurang dari Rp 11.000 triliun harta orang Indonesia tersebar di berbagai negara.
Salah satu tempat favorit Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan hartanya adalah di Singapura. Selain dekat, negara ini menjadi salah satu suaka pajak yang paling aman, karena undang-undang di negara tersebut sangat melindungi kerahasiaan data nasabah.
Di negara ini, harta WNI ditaksir mencapai Rp 3.000 triliun. Jumlah itu sekitar 56% dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun. Jika harta itu kembali ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa terancam.
Di luar Singapura, masih ada negara-negara lain yang dipilih karena memiliki aturan kerahasiaan yang tinggi.
Laporan Global Financial Integrity menyebutkan, dalam kurun 2004 – 2013, dana ilegal yang keluar dari indonesia mencapai 180,71 miliar dollar AS atau setara Rp 2.100 triliun.
Untuk urusan ini, Indonesia merupakan negara terbesar kesembilan di dunia. Indonesia hanya kalah dari China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Thailand.
Karena ini pula pemerintah Indonesia melakukan pengampunan pajak, agar dana-dana yang tersimpan di luar negeri dapat kembali ke tanah air.
Melalui program tax amnesty , pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Program tax amnesty pertama kali digulirkan, 19 Juli 2016.
Program ini, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Ia mengkritisi, perpindahan sasaran pengampunan pajak ini.
Dikatakannya, program yang seharusnya menyasar pengusaha atau konglomerat saat ini malah diarahkan kepada semua wajib pajak, sehingga masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan merasakan ketakutan dikejar-kejar aparat pajak terkait keikutsertaan amnesti pajak.
“Apa motif dan pertimbangan pengalihan sasaran amnesti pajak? Benarkah karena wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah Indonesia? Apalagi diam-diam ada bisikan bahwa Singapura sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di sana,” ujar mantan menteri Keuangan Fuad Bawazier, Ahad (28/08/16).
Seperti dikutip Republika.co.id Senin (29/08/16) Fuad mencontohkan, untuk mengirimkan balik orang saja (ekstradisi) pemerintah Singapura melakukan penolakan, apalagi untuk melepas uang milik orang Indonesia, ini akan sulit?
Para wajib pajak kakap juga percaya bahwa program Automatic exchange of Information (AEoI) yang digagas dan akan dijalankan pada 2018 tidak akan terjadi.
“Jadi para konglomerat atau wajib pajak besar kini senyum-senyum dan tenang-tenang saja,” lanjut Fuad.
Dia menjelaskan, pengusaha-pengusaha besar sudah pasti akan ikut amnesti pajak. Namun tentu saja mereka ikut untuk formalitas semata alias mengikuti yang kecil saja seperti deklarasi, karena yang penting mereka ikut amnesti pajak? agar bisa mendapatkan surat sakti pajak sehingga tidak lagi diperiksa atau diobok-obok aparat pajak.
Fuad menyarankan agar wajib pajak bisa berhasil maka haruslah adil dan “berperasaan” dalam pelaksanaannya.
Pertama, pastikan dulu bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para gubernur, bupati, wali kota, para hakim, jaksa, para jenderal dan politisi, direksi BUMN, polisi, bankers dan semua pejabat negara lainnya tanpa terkecuali, harus terlebih dahulu mengisi atau ikut wajib pajak (Tax Amnesty) sebagai contoh agar program ini berhasil.
Kedua, menjelaskan dengan tuntas dan jujur pertanyaan-pertanyaan para wajib pajak, apakah atas harta-harta sebagai berikut harus dilaporkan dan dibayarkan tebusan pajaknya? Pertama, harta warisan. Kedua, harta yang didapat dari sumber pendapatannya bukan objek pajak.
Ketiga, harta yang sumber perolehan hartanya dari penghasilan yang sudah kena pajak seperti gaji, bunga tabungan/deposito di bank?
Keempat, harta yang didapat namun yang sudah kedaluwarsa 5 tahun?
Kelima, harta yang berupa tanah atau rumah yang pembeliannya dari menjual tanah/ rumah sebelumnya yang atas penjualannya sudah terkena pajak final PPh 5 persen?
Kehatian-hatian atas kelima pertanyaan itu, barus dijelaskan ke publik paling tidak untuk mengurangi kesan adanya “teror” yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya. Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar UU wajib pajak ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya.
Sebab, meski namanya secara undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang menganggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, Fuad mengatakan disinilah Presiden dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar wajib pajak atau sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat.
Sementara itu menyikapi aturan wajib pajak, Busyro Muqaddas Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM mengatakan bahwa kebijakan wajib pajak atau tax amnesty yang diterapkan saat ini karakternya tidak jelas. Sasarannya pun tak tepat. Ditambah lagi, pencapaian dari kebijakan ini masih minimal.
“Saya kira (pemerintah) sudah mulai blunder. Tapi blunder itu kita harus ikut mencari solusi. Jadi jika nanti akhirnya kita mengajukan judicial review, itu komitmen Muhammadiyah untuk mengatasi blunder itu. Fungsi kontrol melalui mekanisme judicial review,” ujar Busyro usai menutup Rakernas Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Hotel Rose In, Ring Road Selatan, Bantul, Minggu (28/8/2016).
Seperti dilansir Detik.com (28/08/16) PP Muhammadiyah menyatakan akan melakukan langkah judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah dipertimbangkan menyoal Undang-undang Tax Amnesty.
“Sasaran (kebijakan tax amnesty) yang tidak jelas ini nyasar-nyasar ke masyarakat yang tidak pernah punya masalah dan berurusan sebagaimana yang dialami kelompok yang sangat kecil jumlahnya,” kata Busyro.
Busyro juga mempermasalahkan ketidakterbukaan pemerintah sejak awal penyusunan naskah akademik kebijakan ini.
“Kalau sejak awal naskah akademiknya, pemerintah fair dan jujur diberikan kepada masyarakat sipil untuk dikaji, masukan-masukan itu akan menyempurnakan. Tapi ini kan tidak. Keresahan sudah mulai kami dengar dari masyarakat bawah,” imbuhnya
Meski mempertimbangkan judicial review, Busyro belum bisa memastikan kapan langkah itu akan direalisasikan.
“Akan kita bangun argumennya dulu. Semangatnya dulu. Soal kapan, itu tergantung timnya nanti,” tuturnya.
Menanggapi merebaknya informasi seputar Tax Amnesty yang diduga salah sasaran, Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk segera memberi penjelasan terkait kesimpangsiuran informasi mengenai pengampunan pajak.
Pramono mengaku, pemerintah cukup memperhatikan merebaknya isu di media sosial terkait pengampunan pajak yang membuat masyarakat berpenghasilan kecil menjadi resah.
“Presiden akan meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen ?Pajak untuk menjelaskan. Keresahan ini jangan sampai melebar kemana-mana,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/08/16) seperti dilansir Republika.co.id.
Pramono menjelaskan, semangat utama dari program pengampunan pajak adalah agar bagaimana dana-dana besar yang ada di luar negeri dapat dideklarasikan dan direpatriasikan sehingga bisa kembali ke Indonesia.
“Bukan yang sudah tertib membayar pajak, kemudian dikejar-kejar,” ujarnya.
Meski begitu, Pramono menampik bahwa pengampunan pajak sudah menyimpang dari tujuan awalnya. Menurut dia, saat ini ada pihak-pihak yang menggunakan isu pengampunan pajak untuk kepentingan politik.
“Kami melihat dan mengikuti isu ini. Intinya, kami meminta Dirjen Pajak segera mengantisipasi. Jangan sampai rumor ini berkembang di masyarakat,” ujar dia.
Nah, sejauh mana Program Pengampunan Pajak ini dapat diterima masyarakat banyak? Kita tunggu review MK, jika DPP Muhammadiyah benar-benar mengajukan judicial review. – Maifil/Aditya





