Ketika menyampaikan pidato di hadapan peserta rapat paripurna DPR 2025 pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memaparkan angka kemiskinan nasional 2025. Dengan suara lantang, Prabowo mengungkapkan bahwa angka kemiskinan kali ini merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah.
Menurut dia, angka kemiskinan nasional bisa ditekan menjadi 8,47 persen pada Maret 2025. Berdasarkan angka ini, jumlah penduduk miskin nasional sebanyak 23,85 juta.
Persentase penduduk miskin ini menurun sekitar 0,10 persen dibandingkan data September 2024. Sedangkan dibandingkan Maret 2024, terjadi penurunan sekitar 0,56 persen atau sekira 1,37 juta orang.
Peningkatan penduduk miskin justru terjadi di wilayah perkotaan. Pada Maret 2025 itu, penduduk miskin kota tercatat di kisaran 6,73 persen dari penduduk nasional atau sekitar 11,27 juta jiwa. Sementara itu pada September 2024, penduduk miskin perkotaan mencapai 6,66 persen, sekitar 11,05 juta jiwa.
Penurunan penduduk miskin terjadi di wilayah perdesaan yang dihuni oleh mayoritas jumlah penduduk nasional. Jumlah penduduk miskin di perdesaan pada Maret 2025 mencapai 12,58 juta jiwa. Angka ini menurun dibandingkan dengan bulan September 2024 yang tercatat 13,01 jiwa.
Beredarnya kabar adanya penurunan jumlah orang miskin sudah barang tentu menjadi berita yang menggembirakan. Siapa pun di negeri ini pasti menginginkan warganya bisa hidup berkecukupan. Terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan cita-cita bagi setiap pemangku kepentingan yang diberi amanah untuk memimpin wilayah atau negara.
Selain peningkatan di bidang pendidikan dan terciptanya keadilan di seluruh penjuru negeri, peningkatan kesejahteraan masyarakat tentu menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan di level apa pun.
Di samping kabar yang sekilas sangat menggembirakan itu, ada pertanyaan besar tentang penggunaan parameter kemiskinan. Berdasarkan parameter yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), seseorang dikategorikan miskin jika pengeluaran perkapita orang tersebut berada di bawah garis kemiskinan BPS.
Adapun garis kemiskinan yang menjadi patokan BPS pada Maret 2025 adalah Rp609.160 perkapita per bulan atau Rp20.305 per hari. Artinya, seseorang tidak masuk kategori miskin jika pengeluaran perkapitanya per bulan di atas Rp609.160 atau Rp20.305 per hari.
Banyak pengamat yang menilai, parameter angka kemiskinan itu tergolong rendah. Hal ini bisa dilihat daari upah minimum regional (UMR) terendah nasional. UMR terendah secara nasional ada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Besarnya mencapai Rp2.169.349.
Dalam benak masyarakat awam, penghasilan yang nilainya di bawah UMR akan dinilai sebagai masyarakat belum sejahtera atau bahasa populernya adalah masyarakat miskin. Ternyata persepsi miskin dalam benak masyarakat berbeda dengan apa yang dimaksud pemerintah.
Dalam kenyataan hidup sehari-hari, pengeluaran Rp20.305 per hari merupakan angka yang sangat minim. Untuk makan tiga kali sehari saja uang sebanyak itu sudah sangat pas-pasan. Apalagi kalau dengan uang itu seseorang tinggal di wilayah perkotaan. Hampir pasti uang sebanyak itu jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Pengeluaran sebanyak Rp20.305 per hari praktis hanya bisa digunakan untuk makan pokok saja. Itu pun dengan variasi makanan yang sangat terbatas. Padahal kebutuhan manusia relatif beragam. Tidaklah mungkin seseorang tidak membutuhkan biaya lain, misalnya untuk transportasi, pengadaan barang lain, pendidikan, sandang, dan sebagainya.
Bagi yang tidak punya rumah, biaya kontrak atau kos tentu amat diperlukan. Tidak mungkin seseorang bisa menyisihkan belanja untuk kontrak rumah –apalagi membeli rumah— jika pengeluaran hariannya hanya Rp20.305.
Lalu dari mana kebutuhan lain itu mereka penuhi jika total pengeluaran per hari hanya sebesar itu. Rasanya tidak tega kita mengatakan, bahwa orang yang pengeluarannya Rp22.000 misalnya, sebagai orang yang tidak miskin. Parameter kemiskinan itu memang seperti tidak masuk akal atau di luar nalar.
Di tahun-tahun mendatang, besaran parameter kemiskinan itu perlu diubah. Masukan dari masyarakat luas perlu didengar. Kenyataan riil di lapangan juga harus menjadi pertimbangan utama agar penetapan parameter kemiskinan masuk akal dan tidak mengada-ngada.
Membuat parameter sesuai kondisi faktual amat perlu. Penurunan angka kemiskinan tidaklah berarti banyak jika parameter yang digunakan justru rendah. Bila ini yang terjadi maka substansi sesungguhnya dalam upaya untuk memberantas atau menekan angka kemiskinan justru tidak mengena atau tidak mencapai sasaran.
Tidak ada artinya data angka kemiskinan memperlihatkan penurukan akan tetapi secara riil kualitas kehidupan masyarakat justru semakin terpuruk.
Keberhasilan menurunkan angka kemiskinan jangan hanya sekadar pencapaian dalam bentuk angka. Kondisi empirik masyarakat juga sama pentingnya untuk melihat kenyataan hidup sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Hal ini bisa dilihat atau diukur dari besarnya pengeluaran tiap orang dengan kebutuhan riil dan layak masyarakat.
Mengejar target penurunan angka kemiskinan tetapi mengabaikan kenyataan hidup yang dialami masyarakat, tentu bukan menyelesaikan persoalan kemiskinan dalam arti sesungguhnya. Upaya mewujudkan peningkatan pendapatan masyarakat (sehingga pengeluarannya secara otomatis juga akan meningkat) merupakan keberhasilan tersendiri. Itulah salah satu yang menjadi tugas utama pemerintah.



