JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah untuk merespons maraknya umrah mandiri atau backpacker.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Menag Yaqut menyampaikan bahwa Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.
Yaqut menyambut baik permintaan tersebut. Menurut dia, hal tersebut termasuk masukan yang berarti bagi Kementerian Agama.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, ia telah menyampaikan bahwa Kementerian Agama menilai fenomena meningkatnya pelaksanaan umrah backpacker saat ini, menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis, harus ditanggapi dengan penyediaan regulasi.
Regulasi yang mengatur kegiatan tersebut diperlukan agar setiap warga negara Indonesia yang menjalani umrah secara mandiri itu terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.
“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun nanti dibuat tepat dan baik. Tujuannya, agar setiap warga negara Indonesia yang menjalani umrah secara mandiri itu terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya,” kata dia.
Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker itu, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Akan tetapi, rencana penyediaan regulasi itu dikritik oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Menurut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Ia menilai persetujuan terhadap umrah backpacker berpotensi menjadi bom waktu yang memungkinkan jamaah umrah itu tidak kembali ke Tanah Air untuk menunggu pelaksanaan ibadah haji dan akan mengambil hak-hak haji reguler yang sudah bayar.





